KATA PENGANTAR
Hak atas kesehatan atau dalam Pasal 12 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi
Sosial dan Budaya (KIHESB) disebut sebagai hak atas standar kesehatan tertinggi yang
dapat dijangkau, merupakan salah satu hak fundamental yang dapat memengaruhi
penikmatan hak-hak asasi yang lain, serta menjadi landasan penting bagi pencapaian tujuan
pendirian sebuah bangsa. Oleh karenanya, penting untuk mencermati perwujudan hak atas
standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau bagi setiap orang.
Perwujudan dan pemenuhan hak atas kesehatan pada dasarnya haruslah berpijak pada
prinsip nondiskriminasi, termasuk bagi kelompok rentan. Kerangka ini tertuang dalam
Kewajiban Inti Minimum Nomor 1 menurut Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yaitu
menjamin akses pada fasilitas kesehatan barang dan jasa dengan dasar non-diskriminasi
khususnya bagi golongan rentan dan marginal. Kewajiban inti minimum juga harus dilihat
sebagai langkah pertama, bukan tahap akhir dari proses realisasi Hak Ekosob.
Dalam Pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa: “Setiap
orang berhak atas kesehatan” dan pasal 126 sd 140 mengatur tentang kesehatan ibu, bayi,
anak remaja, lanjut usia dan penyandang cacat (disabilitas) yang merupakan sebagian dari
kelompok masyarakat yang rentan. Pasal 5 ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa: “Setiap orang yang termasuk kelompok
masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan
dengan kekhususannya”. Namun, sejauh ini perhatian negara terhadap kelompok rentan
belum cukup memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan. Salah satu hal
yang diduga menjadi penyebab adalah kurangnya pemahaman atas kerentanan dan
kekhususan yang dimiliki oleh kelompok rentan itu sendiri.
Sehubungan dengan situasi dan kondisi tersebut Komnas HAM RI melalui Subkomisi
Pemajuan HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian berdasarkan mandat Pasal 89 ayat (1)
huruf e UU HAM melaksanakan pengkajian tentang pemenuhan hak atas kesehatan bagi
kelompok rentan. Kelompok rentan dengan bentuk kerentanannya masing-masing
membutuhkan tindakan afirmatif dari negara untuk mendukung aksesibilitas fisik, sosial,
ekonomi, serta menjamin ketersediaan dan kualitas barang dan layanan kesehatan yang
layak bagi setiap kelompok rentan. Penyediaan layanan kesehatan bagi kelompok rentan
memerlukan kerjasama lintas sektor antar lembaga karena persoalan kesehatan juga tidak
lepas dari permasalahan pemerataan sosial-ekonomi di Indonesia.
Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam
pengkajian ini, terutama Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, organisasi masyarakat, dan akademisi. Segala masukan terhadap
tulisan ini menjadi bahan yang berguna bagi tim penulis mengingat kendala pengumpulan
data dan informasi karena pandemi COVID-19. Semoga laporan kajian ini menjadi masukan
yang konstruktif bagi pemerintah dalam upaya menjamin perlindungan, pemenuhan, dan
penghormatan hak atas kesehatan di Indonesia.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian
Sandrayati Moniaga
ii