pengobatan penyakit, pelayanan konseling, rujukan dan klinis medis serta upaya lainnya
hingga dapat kembali produktif.
Prinsip non-diskriminatif dalam pemenuhan hak atas kesehatan anak menjadikan anak lakilaki dan anak perempuan mempunyai akses yang sama dalam memperoleh fasilitas
kesehatan.45 Kesetaraan akses ini misalnya dalam hal akses nutrisi yang sama, lingkungan
yang aman, serta bebas dari kekerasan fisik dan mental. Hal ini sangat penting untuk
mengadopsi langkah/upaya yang tepat agar dapat mencegah terjadinya hal yang
membahayakan bagi kesehatan anak.
Oleh karena itu, penting untuk melihat bagaimana upaya pemerintah dalam memenuhi dan
melindungi hak atas kesehatan anak dan remaja, terutama dalam hal penikmatan standar
kesehatan tertinggi. Rentang usia pada anak dan remaja memiliki tantangan kesehatan
tertentu selama pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mentalnya, baik rentan terhadap
penyakit akut dan penyakit menular maupun rentan pada masalah kesehatan seksual dan
mental.
B.3
Penyandang Disabilitas
Menurut UU nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU Penyandang
Disabilitas”), pada Pasal 1, penyandang disabilitas didefinisikan sebagai:
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam
jangka waktu lama yang dalam berinterkasi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan
dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dnegan warga negara lainnya
berdasarkan kesamaan hak.
Pada dasarnya, setiap orang memiliki hambatan, namun yang membedakan dengan
disabilitas adalah penyandang disabilitas membutuhkan bantuan untuk mengurangi
hambatan tersebut. Sebagai contoh, seorang non-disabilitas akan mudah melakukan
kegiatan sehari-harinya dari bangun tidur sampai tidur lagi. Namun bagi penyandang
disabilitas tertentu, dari bangun sampai tidur memerlukan bantuan dari orang lain. Dalam hal
ini, negara wajib memberikan layanan yang memadai bagi penyandang disabilitas untuk
dapat hidup dan berpartisipasi di tengah kehidupan masyarakat.
Dalam isu kesehatan, penyandang disabilitas masih banyak mengalami diskriminasi. Hal ini
disebabkan anggapan bahwa disabilitas adalah “penyakit.” Imbasnya, penyandang
disabilitas kerap mengalami diskriminasi dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan, bahkan
perlakuan diskriminatif di bidang hukum dan perdata (terkait dengan akses memperoleh
keadilan/ access to justice). Selain itu, layanan kesehatan juga belum memperhitungkan
kondisi apakah layanan tersebut mudah diakses bagi penyandang disabilitas atau tidak.
Perlu pemahaman luas bahwa disabilitas bukanlah penyakit. Jika seseorang menjadi
disabilitas karena sakit tertentu, maka yang harus dilihat dan disembuhkan adalah
penyakitnya bukan disabilitasnya. Misal, seseorang yang mengalami stroke, Spinal Moscular
Athrophy (SMA), disabilitas laring, dan lain-lain, menjadi disabilitas karena penyakit tersebut.
45
UN Economic and Social Council CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable
Standard of Health (Art. 12, Para.22) (n 1).
19