BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Konsep Hak Atas Standar Kesehatan Tertinggi yang Dapat Dijangkau
Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak sosial dalam rumpun hak ekonomi, sosial,
dan budaya, namun beririsan dengan hak-hak sipil dan politik. Kesehatan sebagai HAM
merupakan isu yang sangat luas. Berbagai pendapat ahli menyatakan keterkaitannya.
Kesehatan dan HAM merupakan pendekatan yang saling terhubung untuk melengkapi
konsep kesejahteraan manusia. Berbagai rujukan ahli mengeni hak kesehatan sebagai HAM
dan kesejahteraan menjadi gambaran subbab ini.
Pendapat Jonathan M Mann, dalam artikelnya yang berjudul Health and Human Rights,14
memperkuat rujukan kesehatan sebagai hak asasi manusia. Tujuan menghubungkan
kesehatan dan hak asasi manusia adalah memberikan kontribusi untuk memajukan
kesejahteraan manusia melebihi apa yang dapat dicapai melalui pendekatan kesehatan
dengan mendasarkan pada tinjauan hak asasi manusia.
Jonathan mengusulkan tiga kerangka bagian dalam menghubungkan kesehatan dengan
hak asasi manusia dalam memajukan kesejahteraan. Pertama, dampak (positif dan negatif)
dari kebijakan, program dan praktik kesehatan terhadap hak asasi manusia menjadi sebuah
pertimbangan. Keterkaitan tersebut berfokus pada penggunaan kekuasaan negara dalam
konteks kesehatan masyarakat. Kedua, didasarkan pada pemahaman bahwa pelanggaran
hak asasi manusia berdampak pada kesehatan. Semua pelanggaran hak, terutama yang
masif, meluas dan berkelanjutan, menimbulkan efek kesehatan yang penting, yang harus
diakui dan dinilai. Proses ini melibatkan keahlian dan metodologi kesehatan dalam
membantu memahami bagaimana kesejahteraan dipengaruhi oleh pelanggaran hak asasi
manusia. Ketiga, kerangka ini didasarkan pada proposisi yang menyeluruh: bahwa promosi
dan perlindungan hak asasi manusia serta promosi dan perlindungan kesehatan secara
fundamental adalah saling berkait. Bahkan, lebih dari dua hubungan yang diusulkan
pertama, hubungan intrinsik ini memiliki implikasi strategis dan konsekuensi praktis.
Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak dasar setiap manusia, dan menjadi
kebutuhan dasar setiap manusia yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Bahkan
dalam Komentar Umum No.14 KIHESB disebutkan bahwa hak kesehatan merupakan hak
asasi manusia yang fundamental dan tak ternilai demi terlaksananya hak asasi manusia
lainnya.15 Begitu pentingnya pemenuhan hak kesehatan ini sehingga dijamin sebagai hak
asasi manusia dalam beberapa instrumen internasional dan nasional. Ketentuan dalam
instrumen tersebut menyatakan tanggung jawab kesehatan di pihak negara dengan
merumuskan kesehatan sebagai hak individu dan/atau dengan menetapkan kewajiban
negara yang konkret.16 Dalam Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 12
KIHESB, Pasal 12 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Melawan
14
Jonathan Mann and others, “Health and Human Rights” (1994) Vol.1-1 Health and Human Rights Journal 7.
15
UN Economic and Social Council CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable
Standard of Health (Art. 12, Para 1 of the Covenant) (n 1).
16
Brigit Toebes (2001) dalam Economic, Social and Culural Rights, Asbjorn Eide, Nijhoff Publisher, 169
9