Mereka berhak mendapatkan layanan kesehatan penyembuhan atau mengurangi sakit mereka. yang memadai dalam upaya Sebuah studi yang ditulis oleh Sharon Cuff, Kathleen McGoldrick, Stephanie Patterson, dan Elizabeth Peterson 46 yang berjudul “The Intersection of Disability Studies and Health Science,” menjelaskan bahwa perdebatan teoretis tentang studi disabilitas secara akademis telah berlangsung dalam waktu yang lama tanpa kompromi, tetapi satu hal yang biasanya disetujui oleh para ahli studi disabilitas adalah bahwa studi disabilitas tidak cocok dengan ilmu kesehatan, artinya disabilitas tidak hanya dipandang sebagai penyakit saja yang harus disembuhkan. Banyak ahli yang tidak sependapat, dan hanya melihat hubungan antara ilmu kesehatan dengan disabilitas, sehingga yang mereka lakukan adalah “repairement” atau memperbaiki. Penyandang disabilitas harus dilihat setara tidak ada pembedaan dengan non-disabilitas. Meskipun begitu, harus disadari pula bahwa banyak penyandang disabilitas yang bertahan hidup karena intervensi kesehatan/medis. Layanan kesehatan bagi disabilitas sudah seharusnya dilihat dalam dua hal, yaitu layanan kesehatan bagi disabiltas secara umum dan layanan kesehatan bagi disabilitas dengan ragam disabilitas tertentu. Layanan disabilitas dengan ragam disabilitas tuli, misalnya, akan berbeda kebutuhannya dengan layanan disabilitas fisik, baik dalam hal akses, ketersediaan maupun keberterimaannya. UU Penyandang Disabilitas telah jelas mengatur mengenai hak kesehatan penyandang disabilitas. Dalam Pasal 12 UU Penyandang Disabilitas disebutkan hak kesehatan untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan; b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan; c. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; e. memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya; f. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah; g. memperoleh pelindungan dari upaya percobaan medis; dan h. memperoleh pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek. Pasal 12 UU Penyandang Disabilitas telah mengatur secara lengkap layanan kesehatan apa saja yang harus diberikan untuk penyandang disabilitas. Meskipun demikian, sampai saat ini layanan kesehatan untuk penyandang disabilitas masih belum memadai. Informasi yang tersedia tidak cukup mengakomodir ragam disabilitas yang ada, kemudian layanan disabilitas di rumah sakit, puskesmas juga belum secara penuh melihat kesulitan penyandang disabilitas. Idealnya sebuah rumah sakit memiliki layanan tersendiri untuk memudahkan penyandang disabilitas mengakses dan memperoleh informasi dan layanan kesehatan. Peraturan Presiden (PP) Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang 46 Sharon Cuff and others, “The Intersection of Disability Studies and Health Science” (2016) 25 Transformations: The Journal of Inclusive Scholarship and Pedagogy 37. 20

Выберите целевой абзац3