norma atau etik, sehingga tidak sedikit perempuan yang juga menjadi korban praktik aborsi tidak aman. Persoalan di atas merupakan sebagian persoalan kesehatan perempuan. CEDAW sendiri telah mengatur mengenai kesehatan perempuan. Dalam Pasal 12 CEDAW, masalah Kesehatan perempuan disebutkan bahwa: 1. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang perawatan kesehatan untuk memastikan, berdasarkan kesetaraan laki-laki dan perempuan, akses ke layanan perawatan kesehatan, termasuk yang terkait dengan keluarga berencana. 2. Negara-negara Pihak harus memastikan kepada perempuan mengenai layanan yang sesuai terkait dengan kehamilan, selama kehamilan dan periode pascamelahirkan, pemberian layanan gratis jika diperlukan, serta menyediakan nutrisi yang memadai selama kehamilan dan menyusui. Catatan Dhrubajyoti Bhattachary 39 dalam Tulisan yang berjudul “Can International Law Secure Women’s Health? An Examination of CEDAW and its Optional Protocol” menjelaskan posisi kedua pasal tersebut, yaitu: Pasal 12 (1) CEDAW mempertahankan unsur-unsur kesetaraan formal, di mana laki-laki dan perempuan diberi hak, kondisi, dan peluang yang sama. Namun sejumlah masalah masih belum terselesaikan. Status sosial ekonomi, persetujuan pasangan untuk mencari perawatan, atau ketersediaan dokter perempuan adalah contoh hambatan akses pada perawatan. Tidak ada model universal untuk mengalokasikan sumber daya guna mengatasi kesenjangan dan faktor penentu sosial kesehatan. Selain itu, interpretasi sangat penting untuk mengatasi masalah yang muncul sebagai akibat dari kemajuan teknologi, misalnya, apakah kontrasepsi darurat diperbolehkan terkait dengan keluarga berencana atau tidak. Pasal 12 ayat 2 CEDAW mempertahankan elemen kesetaraan substantif. 40 Menyadari bahwa kesetaraan formal dapat secara tidak langsung menciptakan atau mempertahankan kesenjangan. Ketentuan tersebut mensyaratkan program-program khusus untuk perempuan. Masalah mendesak yang harus diatasi adalah apakah aborsi dapat dikategorikan sebagai “layanan yang sesuai sehubungan dengan kehamilan.” Pendukung hak-hak reproduksi mungkin berpendapat bahwa itu adalah layanan aborsi yang jelas-jelas berhubungan erat dengan kehamilan, isu ini penting karena kehamilan sangat erat juga kaitannya dengan isu pemutusan hubungan kerja (PHK). Pendapat berbeda yang 39 Dhrubajyoti Bhattacharya, “Can International Law Secure Women’s Health? an Examination of CEDAW and Its Optional Protocol,” Proceedings of the ASIL Annual Meeting (2009). 40 Kesetaraan substantif merupakan prinsip kesetaraan yaitu : 1. Langkah tindak untuk menganalisis hak perempuan yang ditujukan untuk mengatasi adanya perbedaan, disparitas/kesenjangan atau keadaan yang merugikan perempuan; 2. - Langkah tindak melakukan perubahan lingkungan, sehingga perempuan mempunyai kesetaraan dengan laki-laki dalam kesempatan dan akses, serta menikmati manfaat yang sama; 3. Kewajiban Negara yang mendasarkan kebijakan dan langkah tindak: * Kesetaraan dalam kesempatan bagi perempuan dan laki-laki; * Kesetaraan dalam akses bagi perempuan dan laki-laki; * Perempuan dan laki-laki menimati manfaat yang sama dari hasil-hasil menggunakan kesempatan dan akses dimaksud. https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/967be-resume-parameter-kesetaraan-gender-dalampembentukan-peraturan-perundang-undangan.pdf 16

Выберите целевой абзац3