Situasi kekerasan di Papua
Dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 sebagaimana
diatur dalam Perpres Nomor 86
Tahun 2020, pengembangan
wilayah Provinsi Papua ditetapkan sebagai salah satu Program
Prioritas (PP). Pengembangan
wilayah Papua diarahkan untuk
mengoptimalkan pelaksanaan
otonomi khusus berlandaskan pendekatan budaya dan
kondisi sosio-ekologis wilayah
Papua.
Namun
demikian,
berbagai peristiwa kekerasan
di Provinsi Papua dan Papua
Barat selama 2019 hingga 2021
terus terjadi, bahkan cenderung meningkat. Salah satu
pemicunya adalah siklus kekerasan yang tak henti menghambat proses penyelesaian
permasalahan di Papua. Siklus
ini semakin sulit diputus karena rendahnya kepercayaan
publik kepada pemerintah,
tingkat kemiskinan meningkat
salah satunya karena pandemi
Covid-19, dan proses pengambilan kebijakan yang tidak partisipatif dan tidak solutif. Kondisi
ini mendorong Komnas HAM
RI membentuk Tim Penyelesaian Permasalahan Papua berperspektif HAM. Selama 2021,
tim ini melakukan pemetaan
situasi HAM di Papua dan menemukan bahwa selama 2021
terjadi 53 peristiwa kekerasan.
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Intan Jaya menjadi daerah
dengan jumlah kasus tertinggi (19 kasus), diikuti oleh Pegunungan Bintang (10 kasus),
Puncak, dan Yahukimo (masing-masing 9 kasus).
Penganiayaan
7
Kontak tembak
20
Pembakaran
13
Penembakan
17
Selain itu terjadi pembunuhan
di luar hukum oleh aparat penegak hukum, terutama di Kabupaten Intan Jaya. Pengungsian internal pun terjadi di Kabupaten Intan Jaya dan Pegunungan Bintang. Biasanya,
pengungsian internal terjadi
setelah terdapat reaksi dari TNI
atau Polri atas penyerangan
markasnya oleh TPNPB-OPM.
Sementara itu, kebebasan berekspresi dan berkumpul di Papua semakin dibelenggu, ter-
32
utama terkait unjuk rasa. Krisis
ruang demokrasi ini tercermin
dalam penangkapan massal
massa aksi penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU
Otsus) Papua yang memperpanjang Undang-Undang (UU)
sebelumnya dengan tuduhan
makar. RUU Otsus Papua adalah salah satu kebijakan yang
kontroversial karena UU Otsus
yang sebelumnya tidak berhasil
mengurangi konflik, sementara agenda perpanjangannya
malah cenderung meningkatkan intensitas kekerasan. Kebijakan lain yang memicu ketidakpuasan publik adalah agenda
pemekaran dengan membentuk setidaknya tiga provinsi
baru di Papua tanpa konsultasi
yang memadai dengan populasi orang asli Papua (OAP).
Dalam menanggapi situasi ini,
Komnas HAM RI memfasilitasi
dialog damai dengan melakukan langkah-langkah penjajakan dengan berbagai pihak
terkait isu Papua.
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM