BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Wajib menghormati hak asasi manusia
dari setiap orang yang sedang
melakukan huru-hara. (Pasal 16 Ayat
(2) huruf a Perkap 8/2010).
Pastikan melayani dan mengamankan
pengunjuk rasa sesuai ketentuan.
(Pasal 16 Ayat (2) huruf b Perkap
8/2010).
Wajib melindungi jiwa raga dan harta
benda (Pasal 16 Ayat (2) huruf d Perkap
8/2010).
Pastikan
tetap
menjaga
dan
mempertahankan situasi aman dan
terkendali sampai huru-hara selesai.
(Pasal 16 Ayat (2) huruf e Perkap
8/2010).
Pastikan posisi selalu menghadap ke
arah barisan massa.
Hindari emosi atau terpancing dengan
emosi pendemo.
44