PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
mengusulkan kepada negara-negara anggota PBB untuk segera
melakukan langkah-langkah efektif dalam mengurangi tindakan
diskriminasi dan sewenang-wenang. Negara diminta secara
konsisten mengimplementasikan seluruh prinsip dan norma HAM
PBB bagi semua (human rights for all) ke segenap kehidupan di
masyarakat.
LGBT adalah salah satu kelompok rentan yang perlu dilindungi
karena sebagian besar mereka belum dapat menikmati hakhaknya sebagai warga negara. Sebagian besar negara-negara di
dunia masih memiliki norma heteroseksual yang berakibat bagi
munculnya sikap intoleran terhadap identitas/ekspresi jender
dan orientasi seksual diluar norma dominan ini. Intoleransi kerap
terjadi karena kelompok LGBT dianggap memiliki aktivitas amoral
dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Kekhawatiran yang
didasarkan karena homophopia ini seringkali mendatangkan
kekerasan, tindakan sewenang-wenang dan pengucilan terhadap
kelompok LGBT. Mereka melakukannya sebagai dalih melakukan
normalisasi. Di Indonesia sendiri sebagian besar masyarakat
lebih dapat menoleransi kaum transjender yang mengubah jenis
kelaminnya agar benar-benar menjadi perempuan dibandingkan
yang tidak melakukannya. Padahal dalam konstitusi di Indonesia,
UUD 1945, pasal 28I, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif
itu”. Pasal ini mewajibkan negara melindungi semua warga negara
dari tindakan diskriminasi, termasuk diskriminasi yang didasarkan
pada perbedaan jender, ekspresi dan orientasi seksual. Buku ini
selayaknya menjadi panduan bagi aparatur negara dalam upaya
mengimplementasi penghapusan diskriminasi atas dasar SOGIE.
iv