penyelesaian konflik agraria masih menjadi barang mewah yang belum terwujud di tengah
masyarakat.
Menimbang hal tersebut, Komnas HAM RI mengajukan sebuah kertas posisi ini untuk kembali
merumuskan usulan dalam konteks kekinian tentang pentingnya penyelesaian konflik agraria
dan kerangka pelaksanaan reforma agraria.
Proses penulisan ini dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Agus Suntoro, Avokanti Arimurti,
Imelda Saragih, Dyah Nan Sulistyaningsih, Muhammad Unggul Pribadi dan Iwan Nurdin (KPA).
C. Reforma Agraria dan Hak Asasi Manusia
Arti penting pelaksanaan reforma agraria dalam usaha menghormati, melindungi dan
memenuhi hak asasi manusia khususnya hak atas tanah telah lama dirumuskan pada konteks
nasional dan internasional. Meskipun Hak Atas Tanah (HAT) bukanlah hak universal di dalam
Hak Asasi Manusia, namun hak atas tanah memiliki korelasi langsung dengan hak asasi manusia
yang paling universal seperti hak atas hidup, hak atas kekayaan, hak atas budaya dan lainnya.
Hak atas tanah dapat diposisikan sebagai kunci utama bagi HAM, karena hak atas tanah
merupakan dasar untuk dapat mengakses makanan, perumahan dan pembangunan.2
Karena posisinya yang sentral, tanah telah menjadi obyek perebutan, khususnya oleh
masyarakat, korporasi, dan penguasa dalam mengambil keuntungan. Perebutan tersebut
mengakibatkan perampasan tanah yang dilakukan baik oleh komunitas, korporasi maupun
negara dan telah memunculkan berbagai pelanggaran. Padahal, pelanggaran hak atas tanah
adalah pelanggaran hak atas kekayaan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas budaya
dengan korban yang paling rentan adalah masyarakat adat, petani, perempuan dan anak.
Berdasarkan fakta tersebut, maka Negara dalam hal ini Pemerintah yang dalam prinsip HAM
merupakan pengemban subjek hukum utama – diberikan kewajiban melalui deklarasi dan
kovenan-kovenan internasional tentang HAM sebagai entitas utama yang bertanggung jawab
secara penuh untuk melindungi menegakkan dan memajukan HAM. Tanggung jawab negara
tersebut dapat dilihat dalam 3 (tiga) instrumen utama HAM yaitu UDHR 1948, International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966 dan International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966. Demikian halnya dalam konteks domestik melalui UUD
1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memandatkan hal yang
sama.
Kewajiban dan tanggung jawab Negara dalam kerangka pendekatan berbasis hak asasi manusia
bisa dilihat dalam 3 (tiga) bentuk : pertama, menghormati (obligation to respect), merupakan
kewajiban Negara untuk tidak turut campur untuk mengatur warga negaranya ketika
melaksanakan hak- haknya. Contoh: negara tidak mengeluarkan atau memelihara kebijakan
yang diskriminatif, semisal peraturan daerah yang melarang warga masyarakat adat memiliki
wilayah ulayatnya, dll. Kedua, melindungi (obligation to protect), merupakan kewajiban Negara
agar bertindak aktif untuk memberi jaminan perlindungan terhadap hak asasi warganya. Dalam
Jeremie Gilbert, “Land Rights as Human rights: The case for a Specific Rights to Land”, Sur International
Journal for Human Rights 18, p. 115
2