xvi Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n dimana sejumlah suku Papua bahkan dulu mampu melahirkan sendiri dan menghentikan pendarahan dengan tumbuhan hutan. Pembangunan jalan di Papua atau wilayah Timur bisa dilihat sekilas sebagai satu kemajuan, tetapi perempuan adat yang kami tanya, mengatakan bahwa mereka tidak punya kendaraan, harus bayar ojek 650 ribu untuk jarak pendek, dimana kalau di Jakarta hanya 35 ribu, atau harus keluar biaya 2 juta untuk sewa kendaraan ke Rumah sakit saat mau melahirkan. Sudah bisa ditebak pilihan apa bagi perempuan miskin dengan kondisi seperti ini. Perumahan-perumahan dibangun tanpa melihat kebatinan pola hidup masyarakat adat, dipampang di pinggir jalan dalam bentuk kompleks sebagai bantuan perumahan, karena lahan yang sudah diambil alih. Padahal pola perempuan adat tersebut, adalah masyarakat yang senang dekat laut dan air, sehingga rumah-rumah tersebut kosong, dan perempuan-perempuan adat ini berkerumun dengan rumah jauh dari sehat di tepi-tepi pantai yang jauh dari fasilitas apapun. Kita kalah dengan Vietnam yang membangun fasilitas kesehatan dan pendidikan justeru dekat dengan aktifitas perempuan, yakni di tepi sungai, untuk menekan angka kematian ibu dan akses pendidikan. Akan tetapi, dari semua lapis persoalan di atas, harus diapresiasi dengan lahirnya organisasi perempuan adat yang mengadakan kongres pertama di Tobello tahun 2012. Langkah maju ini, bahkan membuka kesempatan bagi perempuan adat untuk duduk dalam posisi strategis dalam organisasi adat juga sudah menggeliat. Para penggiat perempuan adat juga tekun dan bernas untuk pengaruhi kebijakan adat agar punya perspektif perempuan. Lebih jauh temuan Komnas Perempuan dari hasil risetnya, antara lain, kekerasan terhadap perempuan atas nama adat dan budaya terjadi di sana-sini, dari pembayaran denda dengan binatang bagi pelaku perkosaan yang kerap mengukuhkan impunitas, pemberian kompensasi pada korban kekerasan seksual kepada lembaga adat dan tidak diberikan pada perempuan korban, dan mengawinkan korban perkosaan dengan pelaku sebagai solusi tanggung jawab. Farida Shaheed, pelapor khusus HAK budaya PBB, saat diundang Komnas Perempuan tahun 2012, dalam konsultasi tersebut dihadirkan sejumlah mitra dari organisasi perempuan, termasuk penggiat perempuan adat, menandaskan bahwa kekerasan atau pelanggaran HAM atas nama budaya, adat, agama harus dikritisi dan direformasi. Dengan kata lain, jangan sampai berjuang melindungi masyarakat adat

Выберите целевой абзац3