xvi
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
dimana sejumlah suku Papua bahkan dulu mampu melahirkan sendiri
dan menghentikan pendarahan dengan tumbuhan hutan.
Pembangunan jalan di Papua atau wilayah Timur bisa dilihat sekilas
sebagai satu kemajuan, tetapi perempuan adat yang kami tanya,
mengatakan bahwa mereka tidak punya kendaraan, harus bayar ojek
650 ribu untuk jarak pendek, dimana kalau di Jakarta hanya 35 ribu,
atau harus keluar biaya 2 juta untuk sewa kendaraan ke Rumah sakit
saat mau melahirkan. Sudah bisa ditebak pilihan apa bagi perempuan
miskin dengan kondisi seperti ini. Perumahan-perumahan dibangun
tanpa melihat kebatinan pola hidup masyarakat adat, dipampang di
pinggir jalan dalam bentuk kompleks sebagai bantuan perumahan,
karena lahan yang sudah diambil alih. Padahal pola perempuan adat
tersebut, adalah masyarakat yang senang dekat laut dan air, sehingga
rumah-rumah tersebut kosong, dan perempuan-perempuan adat ini
berkerumun dengan rumah jauh dari sehat di tepi-tepi pantai yang jauh
dari fasilitas apapun. Kita kalah dengan Vietnam yang membangun
fasilitas kesehatan dan pendidikan justeru dekat dengan aktifitas
perempuan, yakni di tepi sungai, untuk menekan angka kematian ibu
dan akses pendidikan.
Akan tetapi, dari semua lapis persoalan di atas, harus diapresiasi
dengan lahirnya organisasi perempuan adat yang mengadakan kongres
pertama di Tobello tahun 2012. Langkah maju ini, bahkan membuka
kesempatan bagi perempuan adat untuk duduk dalam posisi strategis
dalam organisasi adat juga sudah menggeliat. Para penggiat perempuan
adat juga tekun dan bernas untuk pengaruhi kebijakan adat agar punya
perspektif perempuan.
Lebih jauh temuan Komnas Perempuan dari hasil risetnya, antara lain,
kekerasan terhadap perempuan atas nama adat dan budaya terjadi di
sana-sini, dari pembayaran denda dengan binatang bagi pelaku
perkosaan yang kerap mengukuhkan impunitas, pemberian kompensasi
pada korban kekerasan seksual kepada lembaga adat dan tidak
diberikan pada perempuan korban, dan mengawinkan korban perkosaan
dengan pelaku sebagai solusi tanggung jawab.
Farida Shaheed, pelapor khusus HAK budaya PBB, saat diundang
Komnas Perempuan tahun 2012, dalam konsultasi tersebut dihadirkan
sejumlah mitra dari organisasi perempuan, termasuk penggiat
perempuan adat, menandaskan bahwa kekerasan atau pelanggaran
HAM atas nama budaya, adat, agama harus dikritisi dan direformasi.
Dengan kata lain, jangan sampai berjuang melindungi masyarakat adat