KATA P ENGANTAR
cari sagu dan terpaksa beli beras yang masih langka dan harga
melangit, merubah pola konsumsi dari makanan berkualitas, organik
dari hutan, ke makanan instan yang merusak lidah, kesehatan dan
mengacaukan prioritas konsumsi. Selain itu konflik antar masyarakat
adat juga menganga karena ketidak jelasan negara mengelola dan
menuntaskan persoalan lahan. Konflik dengan pendatang karena
kebijakan demografis yang menganggap transmigrasi adalah solusi
untuk mendinamisir pulau, hutan atau wilayah yang minim penghuni
juga membuat gundah kita semua. Harga mahal lainnya akibat dari
hilangnya hutan sehingga memudarkan keterampilan dan hak properti
intelektual perempuan adat khususnya yang ditemukan berbagai
generasi, baik pengetahuan dan kearifan dalam meramu obat-obatan,
pewarnaan, penenunan, pemintalan, peramuan kulinari tradisional, dll.
Hak sipol (sipil dan politik) juga terkacaukan, institusi adat disimplifikasi
sebagai organisasi tradisional, padahal didalamnya adalah naungan
kebijakan, ada kekayaan pengelolaan ”eksekutif, legislatif dan judikatif”
bahkan kebijakan keamanan dengan cara tradisional yang menghormati
nyawa manusia, dan sejumlah masyarakat adat meletakkan perempuan
sebagai aktor pendamai dalam konflik.
Lebih jauh lagi, bagaimana dimensi kekerasan terhadap perempuan dari
lapis persoalan tercerabutnya hak sipol dan ekosob (ekonomi, sosial,
dan budaya) masyarakat adat ini. Kita ketahui bahwa dalam masyarakat
Dayak, rumah Betang adalah rumah panjang yang bisa mencegah tindak
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena beberapa keluarga
tinggal dalam satu rumah untuk saling merawat dan menjaga
keharmonian penghuninya. Perongrongan hutan, hilangkan rasa aman,
mengoyak konsep komunalisme dan proteksi pada perempuan. Di
Soroako, Papua, NTT, karena penggusuran lahan, memaksa masyarakat
adat tinggal di rumah kecil, dan sejumlah kasus incess pada anak
perempuan tejadi, karena rumah kecil dan tidak adanya ruang privat dan
aman bagi anak perempuan. Ketika korporasi berkolaborasi dengan
aparat keamanan dalam mengeksploitasi sumber daya alam, tidak
jarang menyisakan persoalan berlapis bagi perempuan, antara lain
ekploitasi seksual pada perempuan adat, prostitusi yang merentankan
kesehatan bahkan kemungkinan tertular HIV Aids. Belum lagi,
intelektual property right sebagai salah satu hak budaya juga mengalir
terbawa arus migrasi karena pemiskinan pada perempuan adat. Sebagai
contohnya, perkembangan mutakhir bahwa tenun NTT dan tenun
Kalimantan sudah berpindah dipatenkan negara lain karena migrasi.
Angka kematian ibu di Indonesia juga membubung, untuk konteks
perempuan adat karena sulitnya cari tanaman obat-obatan hutan
xv