KATA P ENGANTAR cari sagu dan terpaksa beli beras yang masih langka dan harga melangit, merubah pola konsumsi dari makanan berkualitas, organik dari hutan, ke makanan instan yang merusak lidah, kesehatan dan mengacaukan prioritas konsumsi. Selain itu konflik antar masyarakat adat juga menganga karena ketidak jelasan negara mengelola dan menuntaskan persoalan lahan. Konflik dengan pendatang karena kebijakan demografis yang menganggap transmigrasi adalah solusi untuk mendinamisir pulau, hutan atau wilayah yang minim penghuni juga membuat gundah kita semua. Harga mahal lainnya akibat dari hilangnya hutan sehingga memudarkan keterampilan dan hak properti intelektual perempuan adat khususnya yang ditemukan berbagai generasi, baik pengetahuan dan kearifan dalam meramu obat-obatan, pewarnaan, penenunan, pemintalan, peramuan kulinari tradisional, dll. Hak sipol (sipil dan politik) juga terkacaukan, institusi adat disimplifikasi sebagai organisasi tradisional, padahal didalamnya adalah naungan kebijakan, ada kekayaan pengelolaan ”eksekutif, legislatif dan judikatif” bahkan kebijakan keamanan dengan cara tradisional yang menghormati nyawa manusia, dan sejumlah masyarakat adat meletakkan perempuan sebagai aktor pendamai dalam konflik. Lebih jauh lagi, bagaimana dimensi kekerasan terhadap perempuan dari lapis persoalan tercerabutnya hak sipol dan ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya) masyarakat adat ini. Kita ketahui bahwa dalam masyarakat Dayak, rumah Betang adalah rumah panjang yang bisa mencegah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena beberapa keluarga tinggal dalam satu rumah untuk saling merawat dan menjaga keharmonian penghuninya. Perongrongan hutan, hilangkan rasa aman, mengoyak konsep komunalisme dan proteksi pada perempuan. Di Soroako, Papua, NTT, karena penggusuran lahan, memaksa masyarakat adat tinggal di rumah kecil, dan sejumlah kasus incess pada anak perempuan tejadi, karena rumah kecil dan tidak adanya ruang privat dan aman bagi anak perempuan. Ketika korporasi berkolaborasi dengan aparat keamanan dalam mengeksploitasi sumber daya alam, tidak jarang menyisakan persoalan berlapis bagi perempuan, antara lain ekploitasi seksual pada perempuan adat, prostitusi yang merentankan kesehatan bahkan kemungkinan tertular HIV Aids. Belum lagi, intelektual property right sebagai salah satu hak budaya juga mengalir terbawa arus migrasi karena pemiskinan pada perempuan adat. Sebagai contohnya, perkembangan mutakhir bahwa tenun NTT dan tenun Kalimantan sudah berpindah dipatenkan negara lain karena migrasi. Angka kematian ibu di Indonesia juga membubung, untuk konteks perempuan adat karena sulitnya cari tanaman obat-obatan hutan xv

Выберите целевой абзац3