„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA Kementerian Agama 1. Membentuk berbagai peraturan yang memastikan adanya kesetaraan pengakuan agama-agama minoritas dengan agama-agama lain yang diakui ƉĞŵĞƌŝŶƚĂŚ͕ƚĞƌŵĂƐƵŬŵĞŵďĞƌŝŬĂŶƉŽƐŝƐŝLJĂŶŐƐĞŵĞƐƟŶLJĂŬĞƉĂĚĂŬĞůŽŵpok-kelompok penganut agama minoritas yang sejajar dengan agama-agama yang diakui. Salah satunya adalah menempatkan agama-agama minoritas tersebut pengurusannya di bawah naungan Kementerian Agama; 2. Mencabut atau merevisi segala peraturan baik nasional maupun daerah yang masih memberikan peluang diskriminasi kepada kelompok agama minoritas. Berbagai peraturan tersebut diantaranya UU PNPS 1965 dan UU Adminduk yang terkait dengan klausul agama yang diakui. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak 1. Mengingat perempuan dan anak kelompok minoritas, khususnya anak ƉĞŶLJĂŶĚĂŶŐĚŝƐĂďŝůŝƚĂƐĚĂŶĂŶĂŬLJĂŶŐŵĞŵŝůŝŬŝŽƌŝĞŶƚĂƐŝƐĞŬƐƵĂůĚĂŶŝĚĞŶƟƚĂƐ jender yang berbeda, rentan terhadap diskriminasi ganda, maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak perlu mengambil langkah-langkah konkrit untuk menjamin pengembangan, pemajuan, dan pemberdayaan ƉĞƌĞŵƉƵĂŶĚĂŶĂŶĂŬƐĞĐĂƌĂƉĞŶƵŚƵŶƚƵŬŵĞŵĂƐƟŬĂŶŚĂŬͲŚĂŬŵĞƌĞŬĂ terpenuhi; 2. Bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Instansi Pemerintah ůĂŝŶŶLJĂƵŶƚƵŬŵĞŵĂƐƟŬĂŶƉĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶďĂŐŝƉĞƌĞŵƉƵĂŶĚĂŶĂŶĂŬͲĂŶĂŬĚĂƌŝ ŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐĚĂƌŝƟŶĚĂŬĂŶŬĞŬĞƌĂƐĂŶ͕ƉĞůĞĐĞŚĂŶ͕ĚĂŶďĞŶƚƵŬͲďĞŶƚƵŬ persekusi lainnya. Kepolisian Negara Republik Indonesia 1. DĞůĂŬƵŬĂŶŽƉƟŵĂůŝƐĂƐŝƉĞůĂŬƐĂŶĂĂŶĚĂƌŝďĞƌďĂŐĂŝƌĞŐƵůĂƐŝƐĞƌƚĂƉĞŶŝŶĚĂŬĂŶ ŚƵŬƵŵLJĂŶŐƚĞƌŚĂĚĂƉďĞƌďĂŐĂŝƟŶĚĂŬŬĞďĞŶĐŝĂŶ͕ĚŝƐŬƌŝŵŝŶĂƐŝĚĂŶŬĞŬĞƌĂƐĂŶ terhadap kelompok minoritas di Indonesia; 2. DĞůĂŬƵŬĂŶƉĞŶĐĞŐĂŚĂŶŬĞŬĞƌĂƐĂŶƵŶƚƵŬďĞƌďĂŐĂŝŬŽŶŇŝŬĂŶƚĂƌƌĂƐ͕ĞƚŶŝƐ͕ ĚĂŶĂŐĂŵĂ͕ƐĞƌƚĂŵĞŵĂƐƟŬĂŶƉĞŶĞŐĂŬĂŶŚƵŬƵŵLJĂŶŐŵĞŵĂĚĂŝďĂŐŝƐŝĂƉĂ saja yang melakukan pelanggaran hukum. 32 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

Выберите целевой абзац3