PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
Untuk mewujudkan visi dan misi maka disusunlah tujuan Komnas HAM
berdasarkan hasil identifikasi potensi dan permasalahan yang akan dihadapi.
dƵũƵĂŶ ĚĂŶ ƐĂƐĂƌĂŶ ĚŝƌƵŵƵƐŬĂŶ ĚĞŶŐĂŶ ŵĞƌƵũƵŬ ƉĂĚĂ ƟŶŐŬĂƚ ƉƌŝŽƌŝƚĂƐ ƚĞƌƟŶŐŐŝ
dalam perencanaan strategis yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan
arsitektur kinerja lembaga secara keseluruhan. Uraian tujuan dalam menjabarkan
visi dan misi Komnas HAM adalah sebagai berikut:
1. Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM yang berat;
2. Meningkatkan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM serta
rekomendasi perlindungan untuk kelompok marginal dan rentan, antara lain
perempuan, anak, penyandang cacat, manusia lanjut usia, napi/tahanan,
masyarakat adat, orang dengan masalah kejiwaan, kelompok minoritas,
pengungsi dalam negeri (IDPs);
3. Mewujudkan good governance.
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang menggambarkan sesuatu yang
akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program dan kegiatan prioritas. Perumusan
sasaran strategis merupakan salah satu tahap perencanaan kebijakan (policy planning)
LJĂŶŐŵĞŵŝůŝŬŝŬƌŝƟŬĂůƉŽŝŶĚĂůĂŵƉĞŶLJƵƐƵŶĂŶZĞŶƐƚƌĂ͘ĂůĂŵĚŽŬƵŵĞŶZĞŶƐƚƌĂŝŶŝ͕
masing-masing tujuan memiliki sasaran sebagai berikut:
Visi
Misi
Tujuan Strategis
Sasaran Strategis
Terwujudnya Komnas 1. Mempercepat
1. Menyelesaikan
HAM sebagai
ĚĂŶŵĞŵĂƐƟŬĂŶ
kasus pelangkatalisator dalam
pemajuan,
garan HAM,
pemajuan,
perlindungan,
khususnya
perlindungan ,
dan penegakan,
pelanggaran
penegakan, dan
serta pemenuhan
HAM yang berat
pemenuhan HAM
penyelesaian
serta perlindungan
kasus pelanggaran
kelompok marginal
HAM, terutama
dan rentan
pelanggaran HAM
yang berat.
1. Terselesaikannya
kasus pelanggaran
HAM yang berat
2. Meningkatnya
penanganan
pengaduan
pelanggaran HAM
3. Meningkatnya
penyelesaian kasus
pelanggaran HAM
sebagaimana
dimandatkan dalam
peraturan perundang- undangan
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016
13