Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
kehadiran pelaku usaha menjadi katalisator bagi inovasi, pengembangan teknologi dan pemberi
solusi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya pelanggaran HAM. Pada akhirnya, peran
pelaku usaha dalam pemberian lapangan pekerjaan dan percepatan teknologi dapat mendorong
pemenuhan HAM;
4. Pada saat bersamaan, kegiatan pelaku usaha dapat memberikan dampak negatif terhadap
pemenuhan HAM. Dampak tersebut dapat dialami secara internal terutama di dalam lingkaran
struktur pelaku usaha seperti para pekerja dan/atau mitra bisnis maupun secara eksternal, yaitu
individu atau komunitas yang ada di sekitar pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak
langsung;
5. Di Indonesia, dampak negatif dari kegiatan bisnis dapat dilihat dalam berbagai lini. Di satu sisi,
kuantitas pelaku usaha dan kegiatan usahanya semakin bertambah seiring dengan kebutuhan
untuk mendapatkan investasi. Di sisi lain, risiko terjadinya dampak negatif terhadap lingkungan,
sosial dan HAM bagi warga terdampak juga semakin bertambah. Hasil monitoring tahunan
Komnas HAM RI dari tahun 2020-2022 menunjukkan tingginya pelibatan pelaku usaha
termasuk BUMN/BUMD dalam berbagai peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia. Pelaku usaha
termasuk BUMN/BUMD menempati urutan ke-2 atau ke-3 sebagai pihak yang paling banyak
diadukan oleh masyarakat setelah Polri atau Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah karena
melanggar HAM terutama terkait dengan sengketa lahan, sengketa ketenagakerjaan dan
kepegawaian, dan kehidupan yang layak.
1.1.3. Paradigma Baru: Bisnis dan HAM
6. Salah satu tantangan terbesar dalam wacana bisnis dan hak asasi manusia adalah bagaimana
mengatur HAM dalam praktik bisnis. Sejak tiga dekade terakhir, berbagai upaya telah dilakukan
untuk mengatur perilaku pelaku usaha dalam kerangka HAM. Terdapat dua tren kerangka
regulasi: regulasi yang mengikat secara hukum dan regulasi yang mengikat secara moral.
Pertama, mengacu pada instrumen yang mengikat secara hukum terhadap pelaku usaha,
menggunakan pendekatan top-down di mana negara atau badan sah lainnya mengatur atau
membatasi perilaku pelaku usaha dan dapat disertai sanksi dalam hal terjadi pelanggaran.
Kedua, mengacu pada bentuk regulasi lainnya yang tidak dibentuk secara formal hukum,
biasanya bersifat referensi atau panduan, dan berbasis sukarela. Masing-masing bentuk regulasi
tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing sehingga diperlukan suatu
inovasi regulasi yang terdiri atas perpaduan antara keduanya untuk menjamin kepatuhan
seluruh pihak.
7. Penerapan Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (selanjutnya disebut Prinsipprinsip Panduan PBB) menandakan kompromi antara kedua tren tersebut. Di satu sisi, Prinsipprinsip Panduan PBB ini menetapkan seperangkat norma berbasis sukarela yang dapat
digunakan sebagai panduan oleh semua aktor, baik negara maupun nonnegara. Di sisi lain,
Prinsip-prinsip Panduan PBB juga mendorong negara-negara untuk melangkah maju dan
melegitimasi bisnis dan HAM ke dalam undang-undang dan peraturan yang mengikat secara
2