Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
195. Praktik pelaku usaha yang bertanggung jawab, termasuk upaya menghindari korupsi
dapat
merujuk UN Global Compact yang ditetapkan pada 2000. Instrumen ini meminta perusahaan
untuk menerapkan dalam lingkup pengaruh mereka serangkaian nilai-nilai inti di bidang hak
asasi manusia, standar ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan anti korupsi. Konvensi PBB
tentang Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption) menetapkan perilaku
pelaku usaha atas kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitasnya, termasuk tindakan korupsi.
Konvensi ini menyoroti tindakan korupsi yang melibatkan pelaku usaha untuk mendapatkan
keuntungan dengan cara melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, konvensi ini menetapkan
peran pelaku usaha dalam memerangi dan mencegah korupsi. Instrumen ini mengharuskan
negara untuk mengumumkan dan menegakkan kebijakan dan hukum dengan tujuan mengatur
perilaku aktor publik dan aktor swasta untuk menghapus praktik-praktik korupsi.
196. Laporan Komisaris Tinggi HAM PBB pada April 2020 yang menyatakan bahwa kewajiban uji
tuntas hak asasi manusia harus mencakup tugas untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko
antikorupsi mengingat dampak negatif korupsi terhadap penikmatan hak asasi manusia.
Pencegahan tindakan korupsi seharusnya dilihat oleh pelaku usaha sebagai bagian dari uji
tuntas hak asasi manusia. Oleh karena itu, uoaya menghubungkan uji tuntas antikorupsi dengan
uji tuntas hak asasi manusia dapat meningkatkan efektivitas kedua metode tersebut.
197. Berdasarkan mandat Komisaris Tinggi HAM PBB, pelaku dalam upaya mengurangi dampak
negatif perusahaan terhadap hak asasi manusia, termasuk pelanggaran pekerja dalam rantai
pasokan perusahaan, harus mempertimbangkan permasalahan korupsi. Hal ini mengharuskan
pelaku usaha untuk berpikir secara berbeda dalam upaya memberantas korupsi. Meskipun
pelaku usaha berusaha untuk menghindari kontribusi langsung terhadap masalah korupsi
dengan memastikan bahwa pekerja dan agen-agen mereka tidak melakukan tindakan korupsi,
hal ini tidak sepenuhnya mengatasi dampak negatif korupsi terhadap hak asasi manusia. Oleh
karena itu, dalam penerapan tanggung jawab bisnis, pelaku usaha harus menangani
permasalahan korupsi yang berdampak pada hak asasi manusia pada seluruh lingkungan
operasi mereka, termasuk rantai pasokan yang menopang aktivitas bisnis mereka.
Pengintegrasian tanggung jawab pelaku usaha untuk memberantas korupsi dengan tanggung
jawab untuk menghormati hak asasi manusia tidak hanya mengubah makna pemberantasan
korupsi, tetapi juga menggerakkan tindakan antikorupsi secara langsung dalam gerakan bisnis
dan hak asasi manusia.
198. Pada intinya, pelaku usaha perlu mengambil langkah-langkah sebagai berikut.
a. Tidak terlibat dalam tindakan korupsi apa pun, termasuk menawarkan, menjanjikan,
atau memberikan keuntungan lainnya kepada pejabat publik atau pekerja dari orang
atau badan yang memiliki hubungan bisnis atau kepada kerabat atau rekanan mereka.
Pelaku usaha tidak boleh menggunakan pihak ketiga atau perantara lainnya, termasuk,
antara lain, agen konsultan, perwakilan, distributor, konsorsium, kontraktor dan
pemasok, serta mitra usaha patungan untuk menyalurkan uang yang tidak semestinya
atau keuntungan lain kepada pejabat publik, atau karyawan atau orang atau entitas yang
memiliki hubungan bisnis dengan pelaku usaha atau kepada kerabat atau rekanan
52