Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
b. memperkuat kerangka hukum dan kebijakan, termasuk tinjauan dan reformasi legislasi
serta penegakan hak lingkungan yang efektif, akses terhadap keadilan dan pemulihan yang
efektif terhadap masalah-masalah terkait lingkungan hidup;
c. menilai dampak lingkungan hidup dan membuat informasi lingkungan hidup tersedia bagi
publik untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan mengenai
lingkungan hidup dan untuk memberikan akses terhadap pemulihan atas kerusakan
lingkungan hidup; dan
d. mengatur aktivitas pelaku usaha yang berhubungan dengan lingkungan hidup dan hak asasi
manusia.
160. Pelaku usaha merupakan kunci bagi pelindungan lingkungan yang efektif karena didasarkan
pada dualisme peran pelaku usaha. Di satu sisi, pelaku usaha mempunyai kapasitas untuk
menghasilkan kerusakan lingkungan, namun juga kemampuan untuk mengembangkan teknologi
baru yang ramah lingkungan dan praktik manajemen
berbasis pada nilai-nilai ekologis.
Berdasarkan kapasitas ini upaya mengatasi krisis tiga planet mensyaratkan peningkatan
akuntabilitas pelaku usaha dalam merealisasikan keadilan lingkungan. Perhatian terhadap
hubungan antara bisnis dan hak asasi manusia dan masalah lingkungan hidup telah meningkat
dalam beberapa tahun terakhir dengan perhatian khusus akhir-akhir ini terhadap hubungan
antara bisnis dan hak asasi manusia dalam konteks perubahan iklim. Tuntutan akuntabilitas
pelaku usaha merupakan bagian dari pelaksanaan sebagai pengemban tugas atas dampak dan
berpartisipasi dalam upaya mitigasi ketiga krisis planet dengan berbasis pada penghormatan
terhadap hak asasi manusia. Prinsip Oslo tentang Kewajiban Perubahan Iklim Global yang
dilengkapi dengan Prinsip Kewajiban Perubahan Iklim untuk Perusahaan mengatur keharusan
pelaku usaha untuk: (1) melakukan penilaian dampak lingkungan terhadap fasilitas baru dengan
mempertimbangkan jejak karbon dari fasilitas baru yang diusulkan, (2) di sektor perbankan dan
keuangan, untuk memperhitungkan dampak efek gas rumah kaca dari setiap proyek yang
dipertimbangkan untuk dibiayai.
161. Tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati
HAM harus
mengacu pada hukum
lingkungan hidup internasional, termasuk hukum terkait dengan perubahan iklim. Hal ini
didasarkan pada fakta bahwa akibat lingkungan hidup melampaui lintas batas suatu negara
sehingga ruang lingkup pengaturan mengacu pada hukum lingkungan internasional.
162. Meskipun Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM tidak merujuk secara khusus
pada kerangka hukum perubahan iklim internasional atau isu perubahan iklim, Prinsip-prinsip
Panduan PBB ini dapat ditafsirkan secara holistik mencakup isu-isu hak asasi manusia termasuk
perubahan iklim yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku usaha. Dalam hal ini, pelaku
usaha diharapkan untuk menghormati HAM dan tidak menyebabkan, berkontribusi atau terkait
langsung dengan dampak terjadinya pelanggaran HAM dari kegiatan usahanya termasuk risiko
dampak yang terkait dengan perubahan iklim.
163. Untuk memenuhi tanggung jawab ini, pelaku usaha perlu mengadopsi dan menerapkan langkahlangkah sebagai berikut.
42