Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
BAB X KEWENANGAN KOMNAS HAM
227. Kompleksitas hubungan antara Negara, dunia usaha dan hak asasi manusia serta evolusi bidang
bisnis dan hak asasi manusia dalam satu dekade terakhir telah menimbulkan tantangantantangan penting, terutama dalam kaitannya dengan upaya peningkatan kapasitas dan akses
efektif pemulihan melalui upaya hukum dan upaya nonyudisial Dalam hal ini, beberapa entitas
non-Negara seperti institusi hak asasi manusia nasional mempunyai peran penting untuk
berkontribusi secara efektif terhadap penyebaran standar-standar internasional, dan untuk
melengkapi upaya-upaya Negara dalam penerapan standar-standar kewajiban internasional
mereka;
228. Saat Prinsip-Prinsip Paris diadopsi pada 1993, perhatian terhadap dampak korporasi terhadap
hak asasi manusia belum mendapatkan perhatian dibandingkan kasus saat ini. Fokus
tradisional hak asasi manusia berbasis pada negara sebagai pusat (state-centric) hukum hak
asasi manusia internasional. Bangunan paradigma memperkuat fakta bahwa Prinsip Paris tidak
secara eksplisit menyebutkan perlunya institusi hak asasi manusia nasional untuk terlibat
dengan aktor non-Negara. Namun demikian, Prinsip Paris menyediakan ruang yang cukup bagi
institusi hak asasi manusia nasional untuk mengambil peran penting dalam mencegah dan
menangani pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi;
229. Meskipun mandat setiap institusi hak asasi manusia beragam, Prinsip Paris mengharuskan
institusi hak asasi manusia nasional untuk mempunyai peran seluas mungkin, dengan dua
tanggung jawab utama:
a.
Pemajuan hak asasi manusia, termasuk menciptakan budaya nasional hak asasi
manusia yang menjunjung toleransi, kesetaraan, dan saling menghormati;
b.
Pelindungan hak asasi manusia, termasuk membantu mengidentifikasi dan menyelidiki
pelanggaran hak asasi manusia, membawa mereka yang bertanggung jawab atas
pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, dan memberikan pemulihan dan ganti
rugi bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia.
230. Berdasarkan kedua tanggung jawab ini, institusi hak asasi manusia nasional bertujuan untuk
menjembatani kesenjangan perlindungan (protection gap) antara hak-hak individu dan tugas
serta tanggung jawab Negara. Mandat institusi hak asasi manusia nasional mencakup semua
hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Hal ini seringkali tidak hanya mencakup
hak-hak sipil dan politik, namun juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Mandat yang cukup
luas institusi hak asasi manusia nasional memungkinkan untuk menangani isu-isu yang
berkaitan dengan bisnis dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, mandat NHRI harus ditafsirkan
secara luas, liberal dan bertujuan untuk mendorong definisi progresif hak asasi manusia yang
mencakup semua hak yang tercantum dalam instrumen internasional, regional dan domestik,
termasuk hak ekonomi, sosial dan budaya. Secara khusus, mandat tersebut harus diperluas
terhadap tindakan dan kelalaian sektor publik dan swasta;
63