Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia penerapan produk, suku cadang dan bahan, untuk memastikan keandalan klaim keberlanjutan, di bidang hak asasi manusia, ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan antikorupsi. Ketertelusuran merupakan salah satu faktor penting bagi setiap pelaku usaha untuk dapat memastikan bahwa bahan mentah atau barang setengah jadi yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia selama produksinya tidak masuk ke dalam rantai pasokan. Upaya untuk memastikan ketertelusuran merupakan elemen kunci manajemen rantai pasokan yang berkelanjutan. 203. Uji tuntas dan pelacakan atau penelururan perlu dilakukan terhadap beberapa hal, yaitu. a. identifikasi dan pemetaan mitra bisnis termasuk struktur rantai pasokan barang dan jasa dengan tepat untuk mengungkap risiko hak asasi manusia dan lingkungan yang terdampak dari operasi rantai pasokan mereka. Pemetaan mitra bisnis menjadi sangat penting terutama dalam rantai pasok/nilai yang kompleks dan lintas negara. b. identifikasi permasalahan terutama terkait: (1) pekerja/buruh anak; (2) perbudakan modern, perdagangan manusia, dan kerja paksa; (3) kesehatan dan keselamatan kerja; (4) Keberagaman, kesetaraan, dan inklusi di tempat kerja; (5) Kebebasan berserikat dan perundingan bersama; (6) Pembebasan lahan dan pemukiman kembali; (7) mata pencaharian masyarakat lokal; (8) upah, jam kerja, dan tunjangan; (9) risiko kesehatan konsumen; dan (10) mekanisme pengaduan dan hak atas pemulihan. c. berdasarkan temuan, melakukan prioritas rencana tindak lanjut dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut. Dalam hal ini, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga di luar mitra bisnisnya untuk membantu melakukan identifikasi, pencegahan, penanganan pelanggaran HAM oleh kegiatan usahanya atau mitra bisnisnya. 204. Selain pelaku usaha, negara juga berperan penting dalam menciptakan beberapa kondisi dan/atau kebijakan: a. membangun kerangka regulasi yang dapat menjangkau seluruh rantai nilai/pasok global dan seluruh mitra bisnis; b. memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan identifikasi, pencegahan, penanganan c. pelanggaran HAM terhadap kegiatan usahanya dan/atau mitra bisnisnya. memfasilitasi pembentukan organisasi-organisasi multipemangku kepentingan untuk mengatur masalah hak asasi manusia dan lingkungan. 9.6. Tanggung Jawab Pelaku Usaha di Wilayah Konflik/Rawan Konflik 205. Pelaku usaha seringkali beroperasi di wilayah rawan konflik, daerah konflik, dan/atau pasca konflik. Wilayah ini mencakup beberapa indikator yaitu tingkat kekerasan yang tinggi, konflik bersenjata atau tidak bersenjata, kerusuhan, kekerasan yang meluas termasuk perang antarnegara atau perang saudara, pemberontakan bersenjata, ekstremisme dengan kekerasan, atau bentuk kekerasan terorganisir lainnya. Dalam konteks pascakonflik, wilayah ini mengacu pada terulangnya konflik kekerasan atau berhubungan dengan konteks peningkatan pelanggaran hak asasi manusia atau ketidakstabilan politik dan sosial yang meluas. Wilayahwilayah ini seringkali mengakibatkan lemahnya akuntabilitas dan kegagalan negara dalam menegakkan supremasi hukum. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha dalam menjalani aktivitas bisnisnya yang berbeda di wilayah lainnya. Dalam situasi ini, perlu 55

Выберите целевой абзац3