Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
menjamin bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi digunakan, dan dikembangkan
berbasis kebutuhan, penghormatan HAM, etika, dan hukum yang berlaku, baik secara nasional,
regional, maupun international. Negara perlu juga mengambil langkah-langkah untuk menjamin
bahwa berbagai pihak termasuk pihak swasta dapat mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan inovasi dengan aman, sesuai kebutuhan dan berlandaskan ketentuan yang
berlaku. Negara juga harus menjamin bahwa pengembangan dan penggunaan ilmu
pengetahuan, teknologi dan inovasi tersebut dapat digunakan untuk meningkatan
penghormatan HAM dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam hal, terjadi
pelanggaran, negara perlu menjamin bahwa korban dapat dipulihkan dengan efektif.
180. Selain negara, perlu digarisbawahi tanggung jawab khusus dari pelaku usaha di sektor ini untuk
memastikan bahwa kemajuan teknologi dunia terutama pengembangan, pembiayaan,
penjualan, perizinan, perdagangan dan pengggunaan teknologi termasuk pengumpulan dan
penggunaan data serta perlindungan data dan privasi harus didasarkan pada rasa hormat akan
martabat dan HAM masyarakat. Lebih lanjut, pelaku usaha harus berkontribusi pada
pengembangan kapasitas inovasi lokal dan nasional.
181. Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM menguraikan tanggung jawab pihak
swasta terhadap hak asasi manusia, terlepas dari bagaimana negara melaksanakan kewajiban
hak asasi manusia mereka. Prinsip-Prinsip Panduan ini menegaskan tanggung jawab global bagi
dunia usaha untuk menghindari terjadinya atau berkontribusi terhadap dampak buruk terhadap
hak asasi manusia melalui aktivitas mereka, dan untuk mengatasi dampak tersebut ketika
dampak tersebut terjadi. Selain itu, perusahaan harus berupaya mencegah atau memitigasi
dampak buruk terhadap hak asasi manusia yang terkait langsung dengan operasi, produk, atau
layanan mereka, meskipun perusahaan tersebut tidak berkontribusi terhadap dampak tersebut
182. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, pelaku usaha perlu untuk mengambil langkahlangkah sebagai berikut.
a.
Melaksanakan uji tuntas untuk mengidentifikasi risiko dampak negatif yang terkait
dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; sifat, ruang lingkup, dan metode yang
digunakan tergantung sepenuhnya pada dampak yang ditumbulkan oleh pengembangan
dan penggunaan dari ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi tersebut. Dampak harus
diartikan secara luas termasuk dampak yang nyata dan/atau yang mungkin terjadi di
masa yang akan datang. Berdasarkan temuan tersebut, pelaku usaha perlu untuk
melakukan prioritasi aksi untuk mencegah dan memitigasi kemungkinan terjadinya
dampak tersebut terhadap pemangku kepentingan terutama kelompok rentan.
b. Mengadopsi dalam kegiatan usaha mereka praktik-praktik yang memungkin transfer
teknologi dan pengetahuan secara sukarela, aman, dan efisisn dengan persyaratan yang
disepakati bersama serta meningkatkan tukar menukar data untuk medorong
pengetahuan dan inovasi dengan memperhatikan hak kekayaan intelektual, kerahasian,
privasi, perlindungan
nondiskriminasi.
c.
data
pribadi,
pengendalian
ekspor
dan
prinsip-prinsip
Melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di negara di mana pelaku
usaha beroperasi untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal serta mempekerjakan tenaga
47