demikian, beberapa kategori dari tempat-tempat penahanan masuk ke dalam
ruang lingkup dari pelaksanaan Pasal 4 OPCAT, seperti:
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Kantor polisi;
Tempat penahanan pretrial;14
Penjara-penjara untuk orang-orang yang telah diberikan
putusan;
Tempat penahanan anak dibawah umur;
Area polisi perbatasan dan daerah transit di perbatasan
darat, pelabuhan dan bandara internasional;
Tempat penahanan imigran dan pencari suaka;
Tempat-tempat perawatan kejiwaan yang tertutup;
Rumah-rumah singgah kesejahteraan masyarakat;
Tempat-tempat dinas keamanan atau badan intelijen;
Tempat-tempat penahanan dibawah jurisdiksi militer;
Tempat-tempat penahanan administratif;
Alat-alat transportasi untuk mengangkut para tahanan;
Pusat-pusat rehabilitasi narkoba yang tertutup; dan
Tempat-tempat singgah anak-anak.
Peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur istilah-istilah yang berbedabeda terkait dengan tempat-tempat penahanan atau tempat orang yang dicabut
kebebasannya. Dengan demikian, istilah “tempat-tempat penahanan” akan
mencakup tempat-tempat orang yang dicabut kebebasannya yakni Rutan, baik
di instansi kepolsian maupun militer, Lapas, Rudenim, Lapas militer, panti sosial,
panti rehabilitasi, rumah sakit jiwa, tempat penampungan sementara Palang Merah
Indonesia (PMI), mobil tahanan dan kapal, serta tempat-tempat lain yang serupa
tahanan tempat orang mengalami pencabutan kebebasan.
Panduan ini menggunakan istilah-istilah yang lebih spesifik sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di Indonesia, status hukum dan konteks tempattempat penahanan di Indonesia. Istilah-istilah tersebut diantaranya: (i) Penjara;
(ii) Rutan; (iii) Lapas; (iv) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA); (v) Lembaga
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS); (vi) Lembaga Penahanan; dan (vii)
Tempat yang serupa tahanan.
Panduan ini juga menggunakan istilah “Lembaga Penahanan” yang merujuk
pada lembaga atau institusi yang bertanggung jawab terhadap tempat-tempat
penahanan.
1.9.4
Orang-orang yang dicabut kebebasannya
Secara umum, Panduan ini menggunakan istilah “tahanan” atau “orang-orang
yang dicabut kebebasannya”, sesuai pengertian dalam OPCAT dan mandat NPM,
sebagaimana diatur Pasal 19 OPCAT yang diantaranya “To regularly examine the
treatment of the persons deprived of their liberty in places of detention…” (melakukan
14. Sebelum persidangan berlangsung.
32