2.1.6.2 | Pelatihan personel
1. Personel harus mempunyai suatu standar pendidikan dan intelegensi yang
mencukupi116
2. Tersedianya kursus atau pelatihan bagi personel yang berupa:
a. pendidikan HAM yang mencakup pengetahuan tentang standar dan
norma-norma internasional HAM.
b. Pengetahuan tentang Konvensi PBB tentang Menentang Penyiksaan
dan Kekejaman Lain, Perlakuan atau Hukuman Lainyang Kejam, Tidak
Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
c. Pelatihan tentang hak-hak Anak, psikologi Anak, serta kesejahteraan
Anak.
3.
Adanya kesempatan untuk ikut pelatihan lanjutan untuk semua staf penahanan
tanpa diskriminasi (tidak memandang seks, umur dan tingkatan).117
2.1.7
Penahanan Oleh Polisi
2.1.7.1 | Upaya perlindungan yang fundamental
1. Penahanan yang dilakukan oleh Polisi dilakukan berdasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Adanya mekanisme kunjungan untuk semua tempat penahanan termasuk
tahanan polisi.
3. Tahanan kepolisian harus segera dihadapkan pada hakim (secara pribadi)
untuk mendapatkan keputusan penahanan lanjutan. [catatan: dalam hukum
di Indonesia, mekanisme penahanan dan perpanjangan penahanan ditentukan
berdasarkan tahapan proses peradilan pidana dengan kewenangan polisi, jaksa
dan hakim sesuai tahapan proses peradilan tersebut]
4. Jaminan perlindungan tahanan terhadap akses yang cepat dan teratur yang
diberikan pada dokter dan penasihat hukum.118
5. Penyediaan penasihat hukum bersifat wajib bagi para tahanan (yang berstatus
tersangka) yang menghadapi ancaman hukum 5 tahun atau lebih, 20 tahun
atau menghadapi ancaman hukuman mati. Dalam hal tahanan tidak mampu
mengakses penasihat hukum, maka Negara wajib menyediakan penasihat
hukum yang kompeten untuk para tahanan dalam kategori tersebut.
6. Tahanan dilarang mendapatkan penyiksaan, perlakuan buruk dan merendahkan
martabat, tekanan, intimidasi dan kekerasan atau tindakan sewenang-wenang
lainnya.
7. Jaminan pemisahan antara tahanan laki-laki, Anak dan perempuan.
8. Tersedianya petugas khusus yang bekerja untuk tahanan perempuan dan
Anak-anak.
9. Hak jaminan bagi tahanan Anak untuk mendapatkan perlindungan yang
memadai, sebagai berikut: (i) memberitahukan kepada keluarga atau pihak
ketiga; (ii) akses terhadap penasihat hukum; (iii) akses terhadap dokter.
116. SMRs, Aturan 47.
117. APT, Monitoring…, op.cit., hal. 213.
118. Ibid., hal. 217.
52