2.1.6.2 | Pelatihan personel 1. Personel harus mempunyai suatu standar pendidikan dan intelegensi yang mencukupi116 2. Tersedianya kursus atau pelatihan bagi personel yang berupa: a. pendidikan HAM yang mencakup pengetahuan tentang standar dan norma-norma internasional HAM. b. Pengetahuan tentang Konvensi PBB tentang Menentang Penyiksaan dan Kekejaman Lain, Perlakuan atau Hukuman Lainyang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat. c. Pelatihan tentang hak-hak Anak, psikologi Anak, serta kesejahteraan Anak. 3. Adanya kesempatan untuk ikut pelatihan lanjutan untuk semua staf penahanan tanpa diskriminasi (tidak memandang seks, umur dan tingkatan).117 2.1.7 Penahanan Oleh Polisi 2.1.7.1 | Upaya perlindungan yang fundamental 1. Penahanan yang dilakukan oleh Polisi dilakukan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Adanya mekanisme kunjungan untuk semua tempat penahanan termasuk tahanan polisi. 3. Tahanan kepolisian harus segera dihadapkan pada hakim (secara pribadi) untuk mendapatkan keputusan penahanan lanjutan. [catatan: dalam hukum di Indonesia, mekanisme penahanan dan perpanjangan penahanan ditentukan berdasarkan tahapan proses peradilan pidana dengan kewenangan polisi, jaksa dan hakim sesuai tahapan proses peradilan tersebut] 4. Jaminan perlindungan tahanan terhadap akses yang cepat dan teratur yang diberikan pada dokter dan penasihat hukum.118 5. Penyediaan penasihat hukum bersifat wajib bagi para tahanan (yang berstatus tersangka) yang menghadapi ancaman hukum 5 tahun atau lebih, 20 tahun atau menghadapi ancaman hukuman mati. Dalam hal tahanan tidak mampu mengakses penasihat hukum, maka Negara wajib menyediakan penasihat hukum yang kompeten untuk para tahanan dalam kategori tersebut. 6. Tahanan dilarang mendapatkan penyiksaan, perlakuan buruk dan merendahkan martabat, tekanan, intimidasi dan kekerasan atau tindakan sewenang-wenang lainnya. 7. Jaminan pemisahan antara tahanan laki-laki, Anak dan perempuan. 8. Tersedianya petugas khusus yang bekerja untuk tahanan perempuan dan Anak-anak. 9. Hak jaminan bagi tahanan Anak untuk mendapatkan perlindungan yang memadai, sebagai berikut: (i) memberitahukan kepada keluarga atau pihak ketiga; (ii) akses terhadap penasihat hukum; (iii) akses terhadap dokter. 116. SMRs, Aturan 47. 117. APT, Monitoring…, op.cit., hal. 213. 118. Ibid., hal. 217. 52

Выберите целевой абзац3