7.
pencatatan tentang kondisi fisik dan mental yang mungkin menghambat
rehabilitasi dan hilangnya kemampuan fisik dari tiap tahanan atau
narapidana untuk bekerja.99
Adanya informasi atau petunjuk tentang:
a.
layanan dan tindakan dasar kesehatan berupa leaflet/buklet
yang diberikan kepada tahanan atau narapidana di hari
pertama kedatangannya.100
b.
mekanisme layanan kesehatan yang tidak terdapat pada
Lapas atau Rutan yang harus dirujuk ke rumah sakit luar.
2.1.5.2 | Petugas Kesehatan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Tersedianya akses tanpa penundaan bagi semua tahanan atau narapidana
bertemu dengan petugas kesehatan, dokter atau psikolog.
Petugas kesehatan harus:101
a.
memiliki kepedulian terhadap kesehatan fisik dan mental dari
para tahanan atau narapidana dan harus rutin atau setiap hari
mengunjungi narapidana yang sakit;
b.
melaporkan kepada atasannya tentang pertimbangan
kesehatan fisik dan mental tahanan atau narapidana yang
akibat pemenjaraan yang terus menerus, atau oleh kondisi
dari penahanan atau pemenjaraan
Adanya pelayanan kesehatan, setidaknya terdapat satu petugas medis
yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan psikiatris.102
Setiap tahanan atau narapidana dapat dipindahkan ke rumah sakit umum
jika memerlukan perawatan dari dokter spesialis.103
Setiap tahanan atau narapidana yang sakit mendapatkan pelayanan
kesehatan berupa konsultasi rawat jalan secara regular dan perawatan
darurat, termasuk pelayanan seorang dokter gigi yang berkualitas.104
Staf medis mempunyai tugas diantaranya menjamin kondisi umum tempat
penahanan kondusif bagi lingkungan yang sehat dengan melaporkan
ke pejabat berwenang mengenai dampak kesehatan dari kondisi dan
perawatan tempat penahanan.105
Dalam pembuatan keputusan medis atau kesehatan, petugas kesehatan
atau medis harus memperoleh kebebasan maksimum untuk bertemu
dengan pejabat tempat penahanan yang bewenang.106
Petugas kesehatan atau staf medis terikat oleh aturan umum kerahasiaan.107
Staf medis yang kompeten, independen, etika professionalnya, serta
kualitas pelayanan yang diberikan hanya dapat dievaluasi oleh seorang
spesialis kesehatan.108
99. SMRs, Aturan 24; EPR, Aturan 29.
100. CPT, RG 3, Para 33.
101. SMRs, Aturan 25; EPR, Aturan 30.
102. SMRs, Aturan 22; EPR, Aturan 26.
103. SMRs, Aturan 22; EPR, Aturan 26.
104. CPT, GR, para 35.
105. APT, Monitoring…, op.cit., hal. 196.
106. Ibid.
107. Ibid.
108. Ibid.
50