Akses terhadap perwakilan yang berkualifikasi dari agama apa pun tidak seharusnya ditolak oleh narapidana. Di sisi lain, apabila narapidana menolak kunjungan dari perwakilan keagamaan, tindakannya tersebut harus sepenuhnya dihormati.86 Sejauh memungkinkan, setiap narapidana harus diijinkan untuk memenuhi kebutuhan religiusnya, yang salah satu contohnya mendatangi pelayanan yang disediakan oleh institusi dan memiliki buku-buku dan dokumen keagamaan dari keyakinannya.87 2.1.4.7 | Kerja Kondisi-kondisi harus disiapkan untuk mendukung para narapidan untuk melakukan pekerjaan yang digaji secara berarti yang akan memudahkan integrasi mereka ke lapangan pekerjaan dan mengijinkan mereka menyumbangkan dukungan keuangan mereka sendiri kepada keluarga mereka.88 Prinsip Umum: a. kerja tidak boleh menjadi sesuatu yang pada hakikatnya menyengsarakan. b. semua narapidana yang sudah diputuskan harus wajib bekerja, ditujukan untuk kesehatan mental dan fisik mereka sebagaimana ditentukan oleh petugas medis. c. pekerjaan yang sesuai dengan asas manfaat harus disediakan untuk menjaga para narapidana supaya tetap aktif dipekerjakan selama hari kerja normal. d. pekerjaan yang disediakan harus sedemikian rupa untuk menjaga atau meningkatkan kemampuan narapidana untuk mencari penghidupan secara jujur sesudah mereka bebas. e. pelatihan kejuruan seperti wirausaha yang berguna harus disediakan untuk para narapidana agar mereka dapat keuntungan sesudahnya dan khususnya untuk para narapidana yang masih muda. f. dalam batas-batas yang cocok sesuai dengan seleksi kejuruan serta tuntutan administrasi dan disiplin lembaga penahanan, para narapidana harus dapat memilih tipe pekerjaan yang akan mereka lakukan. g. mereka yang menjalani penahanan dalam masa pra-persidangan tidak dapat dipaksa bekerja, namun mereka harus diberi kesempatan untuk melakukannya jika mereka menginginkannya. h. hanya para tahanan yang dapat bekerja yang harus melakukannya. Dalam kasus seorang pekerja yang jatuh sakit, dokter harus memeriksa tahanan itu, dan bila perlu, surat keterangan harus dikeluarkan untuk memastikan tahanan itu tidak kehilangan gajinya.89 Penyelenggaraan dan metode pekerjaan dalam lembaga penahanan harus sama sedekat mungkin dengan pekerjaan serupa dari institusi- institusi diluar guna menyiapkan para narapidana pada kondisi-kondisi hidup dan pekerjaan yang normal.90 86. SMRs, Aturan 41 (3). 87. SMRs, Aturan 42; EPR, Aturan 47. 88. BPTP, Prinsip 8. 89. SMRs Aturan 71; EPR, Aturan 71. 90. SMRs, Aturan 72 (1). 48

Выберите целевой абзац3