tempat ia ditahan, dan yang tidak memiliki kewarganegaraan, harus diberikan fasilitas serupa untuk berkomunikasi dengan perwakilan diplomatik negaranya yang bertanggungjawab atas kepentingan mereka atau otoritas nasional atau internasional yang bertugas melindungi orang semacam itu.72 2.1.4.3 | Pendidikan Ketentuan harus dibuat untuk pendidikan lanjutan bagi seluruh narapidana yang mendapatkan kemanfaatan darinya, termasuk perintah-perintah agama di dalam negara-negara di mana hal ini mungkin. Pendidikan bagi yang buta huruf dan Andikpas harus bersifat wajib, serta perhatian khusus harus diberikan terhadapnya oleh pengelola tempat-tempat penahanan.73 Sejauh mungkin dilakukan, pendidikan bagi narapidana harus diintegrasikan dengan sistem pendidikan di dalam negara itu sehingga setelah mereka pembebasan mereka, mereka dapat melanjutkan pendidikannya tanpa kesulitan.74 Seluruh narapidana harus memiliki akses terhadap pendidikan, yang terdiri dari mata pelajaran di kelas, pendidikan kejuruan, aktivitas kreatif dan kultural, pendidikan fisik dan olah raga, pendidikan sosial dan fasilitas perpustakaan.75 Narapidana seharusnya diijinkan untuk berpartisipasi dalam pendidikan di luar penjara. Dalam hal pendidikan harus dilakukan di dalam penjara atau tempat penahanan, komunitas di luar seharusnya dilibatkan sepenuh mungkin.76 Tahanan atau narapidana perempuan seharusnya mempunyai akses terhadap kegiatan-kegiatan yang bermanfaat seperti bekerja, pelatihan, pendidikan, olah raga, dan sebagainya setara dengan tahanan atau narapidana laki-laki.77 Setiap Anak usia sekolah, termasuk yang berkebutuhan khusus mempunyai hak terhadap pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan mereka serta dirancang untuk mempersiapkan mereka (laki-laki atau perempuan) kembali ke masyarakat. Pendidikan semacam itu seharusnya disediakan di luar fasilitas tempat penahanan dan di sekolah-sekolah setempat yang memungkinkan. Sekolah tersebut dalam kondisi apapun memiliki guru-guru yang berkualitas melalui program-program yang terintegrasi dengan sistem pendidikan Negara sehingga setelah dibebaskan, anak-anak muda dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa kesulitan.78 72. SMRs, Aturan 38. 73. SMRs, Aturan 77. 74. SMRs, Aturan 77. 75. BPTD, Prinsip 6. 76. Resolusi 1990/20 Komite Ekonomi dan Sosial PBB untuk Pendidikan dalam Penjara. 77. CPT, GR 10, Para 25. 78. RPJDL, Aturan 38. 46

Выберите целевой абзац3