sistem dan aktivitas yang dibuat. Keragaman sistem dan aktivitas, jumlah personil,
dan pengaturan menjadi penting.62
Hampir semua tahanan atau narapidana pada suatu hari akan kembali bebas, maka:
a. Mekanisme kunjungan perlu menyadari bahwa syarat/ketentuan
akses untuk keluarga sangatlah penting. Apabila mereka diijinkan
dan didorong untuk memelihara sebanyak mungkin hubungan
dengan keluarga dan teman-temannya, ini akan membantu
reintegrasi mereka setelah dibebaskan.
b. Jika dimungkinkan, tahanan Anak dan perempuan ditempatkan
dekat dengan domisili keluarganya.
Dalam Kondisi Khusus:
a. Tempat-tempat penahanan harus mempunyai akses terhadap
kondisi dan situasi darurat, seperti bencana alam, kebakaran dan
lain-lain.
b. Pihak yang berwenang harus responsif terhadap segala ancaman
yang terjadi dan/atau dihadapi oleh tahanan khususnya yang
berstatus justice collaborator.
2.1.4.1 | Komunikasi dengan keluarga dan teman-teman
Adanya jaminan pembatasan dan jaminan hak untuk dikunjungi dan berhubungan
dengan anggota keluarganya.63
Tahanan dan narapidana perempuan memiliki hak yang sama dengan tahanan
atau narapidana laki-laki.64
Komunikasi para tahanan atau narapidana dengan dunia luar dan khususnya
keluarganya atau pengacaranya harus diberikan lebih dari beberapa hari.65
Hak berkunjung anak dari tahanan dan narapidana dilakukan di ruangan yang
kondusif termasuk sikap petugas terhadap mereka.
Petugas mempunyai mekanisme khusus untuk menginformasikan kepada orang
tua Anak untuk mengunjungi atau bertemu tahanan Anak.
Adanya pemberitahuan untuk mendapatkan Cuti Mengunjungi Keluarga baik
secara lisan maupun terdapat pada papan pengumuman.
Pembatasan terhadap hak ini harus didasarkan pada kepentingan keamanan yang
terukur atau pertimbangan sumber daya.
Khusus terhadap Andikpas dan remaja, harus:
a. diberikan perlakuan yang sesuai dengan usia mereka dan status
hukumnya sejauh berkaitan dengan kondisi tempat penahanan.
62.
63.
64.
65.
APT, Monitoring…, op.cit., hal. 155.
SMRs, Aturan 37; BPP Prinsip 19
SMRS, Aturan 6 (1).
BPP, Prinsip 18.
44