1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengatur hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan. Pasal 28I (1) UUD 1945 menyatakan, hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 33 (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Berdasarkan Pasal 34 UU No. 39 Tahun 1999, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenangwenang. Berbagai peraturan perundang-undangan lainnya juga mengatur larangan penyiksaan, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.2 Pelarangan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia mempunyai status khusus dalam perlindungan HAM internasional. Larangan penyiksaan tertuang dalam berbagai perjanjian internasional dan telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional (customary international law) yang mengikat semua negara. Pelarangan penyiksaan adalah absolut dan tidak ada alasan pembenaran (justified) dalam keadaan atau situasi apapun. Indonesia telah meratifikasi the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) atau Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, melalui UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Ratifikasi UNCAT dalam perundang-undangan nasional bertujuan mencegah dan melarang segala bentuk penyiksaan, serta menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam upaya pemajuan HAM. Meski telah meratifikasi, Indonesia belum mengakui kompetensi Committee against Torture (Komite Menentang Penyiksaan) untuk menerima komunikasi dari negara peserta lain, demikian juga komunikasi dari atau atas nama individu berdasarkan Pasal 20 UNCAT.3 Indonesia juga membuat reservasi atas Pasal 30 UNCAT, yang berarti Indonesia menyatakan tidak terikat pada penyelesaian antar negara peserta di depan Mahkamah Internasional (International Court of Justice).4 Pasal 2 UNCAT mengatur kewajiban Negara Pihak untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Langkah-langkah tersebut mencakup langkah legislatif, administratif dan yudisial, serta langkah-langkah lain yang diperlukan. Pasal 2. Misalnya dalam berbagai ketentuan di UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 3. UU No. UU No. 5 Tahun 1998, Pasal 1. 4. Ibid 13

Выберите целевой абзац3