MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
3. Langkah III. Paparan Hasil Diskusi Kelompok(75 menit)
a. Masing-masing kelompok memainkan drama 15 menitnya (@15 menit x 3
kelompok = 45 menit);
b. Fasilitator mempersilahkan kelompok lain menanggapi (@10 menit x 3 kelompok
= 30 menit)
4. Langkah IV. Diskusi Wrap Up(30 menit)
a. Fasilitator memberikan catatan-catatan kunci dari proses diskusi kelompok dan
pemaparan hasilnya oleh peserta sebagai catatan penting yang harus dibahas
baik dalam wrap up bersama;
b. Fasilitator memfasilitasi proses diskusi wrap up bersama dengan memberikan
lontaran key questions untuk mendapatkan kesimpulan-kesimpulan penting.
5. Langkah V. Penutup (5 menit)
a. Fasilitator menyimpulkan point-point penting dalam sesi;
b. Fasilitator menutup sesi.
F. Bahan Referensi
1. Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik;
2. Konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
(CEDAW) Tahun 1981; yang sudah diratifikasi dengan UU 7 Tahun 1984
3. Konvensi Hak-hak Anak (CRC) Tahun 1990; yang sudah diratifikasi dengan Keppres
36 Tahun 1990
4. Code of Conduct for Law Enforcement Officials 1979;
5. Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan Tahun 1993;
6. UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
7. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
8. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
9. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
10. UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
11. Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak;
12. Undang – undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
13. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak
Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
66