MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
6. Langkah VI. Penutup (5 menit)
Fasilitator menyimpulkan point-point penting baik yang telah disampaikan oleh
narasumber maupun hasil diskusi dan menutup sesi.
F. Bahan Referensi
1. Code of Conduct for Law Enforcement Officials 1979;
2. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
3. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
4. Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa;
5. Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan
Kepolisian;
6. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak
Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara
Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara;
8. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik;
9. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial;
10. Prosedur Tetap No. PROTAP/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki;
11. Surat Edaran Kapolri No. SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate
Speech).
G. Lembar Rujukan
Bahan Studi Kasus (terlampir)
1. Konflik agraria
2. Konflik berbasis agama
3. Konflik berbasis suku/ras/etnis
78