MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 e. Hal lainnya seperti tindakan pihak ketiga serta Keterbatasan fisik petugas ( misalnya perbandingan relatif ukuran tubuh petugas dibandingkan tersangka, umur, jenis kelamin, dan lain-lain ) juga mesti dipertimbangkan. Seorang anggota Polisi lakilaki dengan tubuh yang besar mungkin akan menggunakan jenis kendali berbeda dibanding dengan seorang anggota Polisi wanita bertubuh rata-rata ketika menangani tersangka yang sama; Dalam suatu situasi, seorang Polki mungkin menggunakan kendali tangan kosong keras, tetapi seorang Polwan, mengetahui keterbatasan fisik yang dimilikinya, mungkin akan menggunakan semprotan OC dalam situasi tersebut. f. Hal berikutnya yang berkontribusi terhadap situasi keseluruhan adalah kemungkinan atau ketersediaan alternatif-alternatif kekuatan lainnya. g. Respon harus profesional dan didasarkan pada persepsi yang beralasan dan masuk akal terhadap tindakan tersangka dan situasi-situasi lainnya. Emosi tidak boleh dilibatkan dalam proses menentukan jenis respon yang diperlukan. Respon harus profesional berdasarkan penilaian yang masuk akal. h. Anggota Polri dapat menggunakan kekuatan apa saja yang diperlukan, beralasan serta masuk akal dalam suatu situasi untuk melindungi dirinya sendiri atau orang lain yang tidak bersalah. i. Anggota Polri disarankan menggunakan semua tingkatan yang lebih rendah sebelum menggunakan pilihan yang lebih tinggi, kecuali jika tingkat kekuatan yang lebih tinggi tersebut memang diperlukan untuk mencegah timbulnya korban luka tubuh yang parah atau kematian. j. Kekuatan TIDAK BOLEH berlebihan dan harus berhenti ketika perlawanan tersangka berhenti. Anggota Polri tidak pernah diperbolehkan menggunakan kekuatan melebihi dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan hukum dan penggunaan kekuatan harus dihentikan ketika perlawanan tersangka telah berhenti. k. Anggota Polri dibenarkan menggunakan kekuatan, sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, untuk antara lain : 1) Menjaga kedamaian/ketentraman 2) Mencegah kejahatan, bunuh diri, atau luka yang disebabkan diri sendiri 3) Melakukan penangkapan tersangka yang melawan 4) Melakukan penggeledahan dan penyitaan 5) Mencegah orang yang telah berada dalam tahanan agar tidak melarikan diri 6) Bertindak untuk membela diri 7) Melindungi anggota masyarakat dari kekerasan yang melanggar hukum terhadap orang atau harta. Tahap-Tahap Penggunaan Kekuatan 1. Tahap 1 : Kekuatan yang memiliki dampak deterrent / pencegahan. 2. Tahap 2 : Perintah lisan. 71

Выберите целевой абзац3