a. Merealisasi pengesahan RUU
PRT dan meratifikasi Konvensi
ILO 189 untuk memberikan pelindungan yang efektif terhadap
hak-hak pekerja rumah tangga;
b. Membentuk peraturan yang secara khusus mengatur hak-hak
pekerja prekariat guna memberikan pengakuan dan pelindungan hukum pasca pengesahan UU atau Perpu Cipta Kerja;
c. Menciptakan skema pelindungan sosial yang dibutuhkan,
seperti cuti berbayar, jaminan
kesehatan dan pensiun. yang
tersedia untuk semua pekerja, termasuk bagi para pekerja
rentan.
Kajian tematik tersebut beririsan
dengan isu strategis dan memperkuat perspektif Komnas HAM RI
dalam memberi pemaknaan terhadap tantangan baru HAM sepanjang
2023.
Tabel 3.2. Tema Kajian dan Irisannya dengan Isu Strategis dan Perspektif Komnas HAM RI
TEMA KAJIAN
Pemetaan Konflik Agraria
dan Transisi Energi
IRISAN ANTARA ISU STRATEGIS DAN/ATAU PERSPEKTIF
•
•
•
•
•
•
•
•
Percepatan Pengakuan
dan Penetapan Hutan Adat
Wilayah Masyarakat Hukum
•
•
•
•
•
Strategi Implementasi
Rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) Siklus
Keempat bagi Pemerintah
Indonesia
•
•
•
•
•
•
Pemenuhan Hak atas
Pekerjaan bagi Kelompok
Marginal di Indonesia
•
•
•
•
50
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023
Permasalahan HAM di Papua
Pelindungan Kelompok Marjinal
Konflik Agraria
Bisnis dan Hak HAM
Pembangunan dan Investasi yang Mengancam HAM dan
Lingkungan Hidup
Tantangan Literasi HAM bagi Aktor Negara dan Aktor
Non-Negara
Refleksi Penegakan dan Pemajuan HAM
Rekonsolidasi Gagasan dan Penguatan Kelembagaan
Pelindungan Kelompok Marjinal
Konflik Agraria
Bisnis dan HAM
Tantangan Literasi HAM bagi Aktor Negara dan Aktor
Non-Negara
Refleksi Penegakan dan Pemajuan HAM
Pelindungan Kelompok Marjinal
Tantangan di dalam Upaya Pemenuhan, Penghormatan dan
Pelindungan Hak Disabilitas
Tantangan Literasi HAM bagi Aktor Negara dan Aktor
Non-Negara
Refleksi Penegakan dan Pemajuan HAM
Pelindungan Kelompok Marjinal
Tantangan di dalam Upaya Pemenuhan, Penghormatan dan
Pelindungan Hak Disabilitas
Bisnis dan HAM
Refleksi Penegakan dan Pemajuan HAM
Tantangan Literasi HAM bagi Aktor Negara dan Aktor
Non-Negara
Rekonsolidasi Gagasan dan Penguatan Kelembagaan