Komnas HAM RI juga melakukan kajian isu kritis HAM yang saat ini tengah
dihadapi oleh Indonesia: (1) perdagangan orang dan HAM; dan (2) im-
plikasi pengesahan Undang-Undang
Cipta Kerja terhadap hak pekerja. Urgensitas kedua kajian isu kritis HAM ini
dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 3.3. Tema Kajian Isu Kritis HAM dan Rasionalitas yang Melandasi Urgensi Kajian
TEMA KAJIAN ISU KRIRIS HAM
ARGUMENTASI MELANDASI URGENSI KAJIAN
1.
Perdagangan Orang dan HAM
2.
1.
Implikasi Pengesahan UU Cipta
Kerja terhadap Hak Pekerja
2.
Dalam melakukan kajian isu kritis HAM
ini, Komnas HAM RI juga mengkaji
mengenai ”Efektifitas Implementasi
Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO).” Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi kepada
pemerintah untuk mengambil langkah-langkah:
1. Evaluasi menyeluruh implementasi
Undang-Undang tentang Tindak
Pidana Perdagangan Orang, baik di
level pusat maupun daerah, termasuk memperkuat Gugus Tugas;
2. Mengidentifikasi hambatan dan
praktik baik dalam pencegahan dan
penanganan tindak pidana orang;
3. Menyediakan alokasi anggaran
yang memadai dalam rangka
pencegahan dan penanganan
kasus-kasus tindak pidana perda-
Globalisasi memiliki dampak terhadap perdagangan
orang dan seringkali memiliki keterkaitan dengan kekerasan seksual, pasar bebas, pengungsi.
Perdagangan orang merupakan manifestasi dari pelanggaran HAM.
Pekerja menjadi kelompok yang paling terdampak karena keberlakuan UU Cipta Kerja akan berimplikasi pada
hak-hak pekerja.
Relasi kuasa asimetri antara korporasi dengan para
pekerja semakin kentara karena kebijakan ini cenderung
berpihak pada kepentingan korporasi.
gangan orang, khususnya dalam
upaya pemulihan bagi korban;
4. Penguatan fungsi pencegahan
melalui diseminasi dan sosialisasi tentang migrasi yang aman,
penguatan fungsi dan peran Pemerintah Desa, serta mendorong
adanya persamaan persepsi melalui pendidikan dan pelatihan bagi
seluruh komponen pemerintah
dan masyarakat.
Selanjutnya, Komnas HAM RI mengembangkan tema kajian mengenai ”Dampak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023
terhadap Pemenuhan Hak-Hak Pekerja. Kajian ini dilandasi tujuan untuk
menyelisik dampak negatif pemberlakuan Permenaker Nomor 5 Tahun
2023 terhadap hak atas kesejahteraan
pekerja, pasca pengesahan UndangUndang Cipta Kerja.
Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
51