Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
DKPP merupakan lembaga baru sebagai produk perbaikan kualitas demokrasi khususnya
penyelenggaraan pemilu yang tujuannya menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. DKPP
sebagai state auxiliary organs atau lembaga negara penunjang yang dibentuk pada tanggal 12
Juni 2012 oleh Pemerintah.
335. DKPP adalah lembaga baru dalam praktik demokrasi modern di Indonesia. DKPP merupakan
produk wacana perbaikan kualitas demokrasi khususnya pada aspek penyelenggaraan pemilu.
Keberadaan DKPP sudah ada sebelumnya dimana pada awalnya bernama Dewan Kehormatan
Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) pada tahun 2008. DK KPU adalah institusi etik yang
difungsikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu untuk
menyelesaikan persoalan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara. Namun, wewenangnya
tidak begitu kuat karena hanya memanggil, memeriksa, dan menyidangkan hingga memberikan
rekomendasi kepada KPU dan bersifat ad hoc.
336. DKPP bertugas menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh penyelenggara pemilu. DKPP juga bertugas melakukan penyelidikan dan
verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Penyelenggaraan Pemilu. Selanjutnya kewenangan DKPP dituangkan
dalam Pasal 159 Ayat (2) UU 7/2017 yaitu sebagai berikut: memanggil Penyelenggara Pemilu
yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk
untuk dimintai dokumen atau bukti lain; memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang
terbukti melanggar kode etik; dan memutus pelanggaran kode etik.
337. Suatu peradilan etik, DKPP diberikan kewenangan oleh UU 7/2017 untuk memanggil
Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Tujuan pemanggilan
adalah untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. DKPP juga berwenang memanggil
pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk, untuk
dimintai dokumen atau bukti lain; menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang
terbukti melanggar kode etik; dan memutus pelanggaran kode etik. Merupakan bagian dari
tugasnya, DKPP juga dapat membentuk tim pemeriksa daerah (TPD), di setiap provinsi yang
bersifat ad hoc. TPD masing-masing berjumlah empat orang. Untuk menjalankan tugas dan
fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk Peraturan DKPP
dan menetapkan keputusan DKPP.
338. Keberadaan DKPP sebagai sebuah himpunan penyelenggara Pemilu bersama dengan KPU dan
Bawaslu tidak sekadar untuk melakukan penanganan pelanggaran kode etik saja namun
kehadiran lembaga ini menjadi sangat penting untuk menjaga kemandirian, integritas, dan
kredibilitas penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga penyelenggara pemilu di tingkat
paling bawah (KPPS dan Pengawas TPS). Pasal 157 ayat (1) UU 7/2017 mengatur bahwa dalam
menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas tersebut. DKPP memiliki kewenangan
menyusun dan menetapkan kode etik penyelenggara pemilu yang sifatnya mengikat dan wajib
dipatuhi oleh penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk
menjaga terjaganya asas-asas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[56]