Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
BAB IX. PENEGAKAN HAM DAN PEMULIHAN ATAS PELANGGARAN HAM
DALAM PEMILU
Ketentuan umum
290. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) merupakan dasar hukum utama untuk
menangani pelanggaran hukum pemilu. Ketentuan Pasal 455 Ayat (1) dan Pasal 476 UU 7/2017
mengatur bahwa pelanggaran pemilu meliputi pelanggaran kode etik, pelanggaran
administratif, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang
lainnya yang bukan merupakan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu dan bukan tindak
pidana pemilu. Keempat jenis pelanggaran tersebut diproses dan diselesaikan oleh lembaga
pengawas pemilu.
291. Badan Pengawas Pemilu adalah salah satu lembaga penyelenggara pemilu bersama dengan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 UU 7/2017, Bawaslu merupakan lembaga
penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam konteks penanganan tindakan pelanggaran pemilu,
aspek penting dalam proses penanganan pelanggaran meliputi laporan penanganan
pelanggaran pemilu, penanganan pelanggaran administratif pemilu dan penanganan
pelanggaran tindak pidana pemilu.
292. Terkait dengan penanganan pelanggaran pidana pemilu, UU 7/2017 telah mengatur secara
ketat terhadap tenggang waktu pelaporan, lembaga yang melakukan pemeriksaan (Sentra
Gakkumdu), dan tata cara pelaporan serta pemeriksaan. Bawaslu telah mengeluarkan
Perbawaslu 7 Tahun 2022 terkait dengan temuan dan pelaporan pelanggaran pidana pemilu.
Perbawaslu 7 Tahun 2022 menggantikan atau melakukan perubahan terhadap Perbawaslu 17
Tahun 2018 yang dipergunakan sebagai dasar hukum atau aturan pelaksanaan lebih teknis dari
UU 7/2017.
293. Dalam proses penanganan pelanggaran pidana pemilu tertentu, seperti dokumen palsu,
membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pidana lainnya. Sehingga proses
penanganannya membutuhkan koordinasi yang lebih intensif antara anggota Sentra Gakkumdu.
Kondisi tersebut tidak dapat menjadi dasar pembenar untuk tindak menindaklanjutinya sebuah
dugaan penggunaan dokumen palsu. Penambahan waktu dalam proses penanganan,
membutuhkan perubahan undang- undang.14
294. Pola penanganan pelanggaran pidana dan relasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan
Apabila kita mengacu kepada pengalaman Pemilu 2019, Sentra Gakkumdu telah melakukan penanganan pidana terhadap
penggunaan dokumen palsu dengan tenggang waktu yang telah disediakan oleh undang-undang.
14
[49]