Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum keadilan pemilu. Keadilan pemilu menjadi spirit utama yang melandasi bekerjanya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Keadilan pemilu merupakan instrumen yang digunakan untuk menjamin legitimasi demokrasi dan kredibilitas proses pemilu. 272. Bila terdapat persepsi publik yang menilai sistem keadilan pemilu tidak bekerja maksimal dan lemah dalam penegakan hukum dan dalam penyelesaian perselisihan pemilu, maka dampaknya tidak hanya akan merusak kredibilitas pemilu, tetapi juga menyebabkan pemilih mempertanyakan peran serta mereka dalam proses penyelenggaraan pemilu sehingga memungkinkan gerakan menolak hasil pemilu. 273. Pemilu dikatakan demokratis manakala dalam pelaksanaannya telah meletakkan makna keadilan pemilu sebagai spirit utama dalam penyelenggaraan pemilu. 274. Sekalipun tidak memberikan definisi keadilan pemilu secara tegas, Ramlan Surbakti paling tidak mengemukakan tujuh kriteria yang mesti dipenuhi guna mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Pertama, kesetaraan antarwarga negara, baik dalam pemungutan dan penghitungan suara maupun dalam alokasi kursi DPR dan DPRD dan pembentukan daerah pemilihan. Kedua, kepastian hukum yang dirumuskan berdasarkan asas pemilu demokratis. Ketiga, persaingan bebas dan adil antar kontestan pemilu. Keempat, partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan tahap pemilu. Kelima, badan penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan imparsial. Keenam, integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi, dan pelaporan suara pemilu. Ketujuh, penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu. 275. Jesus Orozco- Henriques, dkk. menyatakan ada tujuh mekanisme yang dapat dicapai untuk mewujudkan keadilan pemilu.10 Pertama, sistem keluhan dan mekanisme response yang efektif terhadap keluhan tersebut (complaint system); kedua, pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu dalam rangka pencegahan pelanggaran ketentuan pemilu; ketiga, keadilan dalam bentuk hukuman (punitive justice) bagi seseorang yang terbukti melakukan melakukan pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana; keempat, keadilan restoratif merupakan keadilan dalam bentuk pemulihan hak atau koreksi atas suatu tindakan hukum. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu Keputusan KPU dapat mengajukan gugatan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan keadilan restoratif; kelima, keadilan pemilu yang diperoleh melalui penerapan mekanisme alternatif lain yang bersifat informal; keenam, keadilan prosedural (procedural justice), baik dalam bentuk pelaksanaan due process maupun mewujudkan keadilan restoratif. Termasuk dalam keadilan prosedural adalah hak mendapatkan dengar - publik (public hearing) yang adil yang diselenggarakan oleh lembaga independen yang netral (the right to have fair public hearing by impartial and independent tribunal); dan ketujuh, hak mendapatkan pemulihan yang efektif (effective remedy) dalam seluruh tahapan proses penyelenggaraan pemilu). 10 Jesus Orozco- Henriques, dkk. Electoral Justice: The international IDEA Handbook (2010). [43]

Выберите целевой абзац3