Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
keadilan pemilu. Keadilan pemilu menjadi spirit utama yang melandasi bekerjanya seluruh
tahapan penyelenggaraan pemilu. Keadilan pemilu merupakan instrumen yang digunakan untuk
menjamin legitimasi demokrasi dan kredibilitas proses pemilu.
272. Bila terdapat persepsi publik yang menilai sistem keadilan pemilu tidak bekerja maksimal dan
lemah dalam penegakan hukum dan dalam penyelesaian perselisihan pemilu, maka dampaknya
tidak hanya akan merusak kredibilitas pemilu, tetapi juga menyebabkan pemilih
mempertanyakan peran serta mereka dalam proses penyelenggaraan pemilu sehingga
memungkinkan gerakan menolak hasil pemilu.
273. Pemilu dikatakan demokratis manakala dalam pelaksanaannya telah meletakkan makna keadilan
pemilu sebagai spirit utama dalam penyelenggaraan pemilu.
274. Sekalipun tidak memberikan definisi keadilan pemilu secara tegas, Ramlan Surbakti paling tidak
mengemukakan tujuh kriteria yang mesti dipenuhi guna mewujudkan pemilu yang adil dan
berintegritas. Pertama, kesetaraan antarwarga negara, baik dalam pemungutan dan
penghitungan suara maupun dalam alokasi kursi DPR dan DPRD dan pembentukan daerah
pemilihan. Kedua, kepastian hukum yang dirumuskan berdasarkan asas pemilu demokratis.
Ketiga, persaingan bebas dan adil antar kontestan pemilu. Keempat, partisipasi seluruh
pemangku kepentingan dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan tahap pemilu. Kelima, badan
penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan imparsial. Keenam, integritas
pemungutan, penghitungan, tabulasi, dan pelaporan suara pemilu. Ketujuh, penyelesaian
sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu.
275. Jesus Orozco- Henriques, dkk. menyatakan ada tujuh mekanisme yang dapat dicapai untuk
mewujudkan keadilan pemilu.10 Pertama, sistem keluhan dan mekanisme response yang efektif
terhadap keluhan tersebut (complaint system); kedua, pengawasan terhadap setiap tahapan
pemilu dalam rangka pencegahan pelanggaran ketentuan pemilu; ketiga, keadilan dalam
bentuk hukuman (punitive justice) bagi seseorang yang terbukti melakukan melakukan
pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana; keempat, keadilan restoratif merupakan
keadilan dalam bentuk pemulihan hak atau koreksi atas suatu tindakan hukum. Pihak yang
merasa dirugikan oleh suatu Keputusan KPU dapat mengajukan gugatan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan keadilan restoratif; kelima, keadilan pemilu yang diperoleh
melalui penerapan mekanisme alternatif lain yang bersifat informal; keenam, keadilan
prosedural (procedural justice), baik dalam bentuk pelaksanaan due process maupun
mewujudkan keadilan restoratif. Termasuk dalam keadilan prosedural adalah hak mendapatkan
dengar - publik (public hearing) yang adil yang diselenggarakan oleh lembaga independen yang
netral (the right to have fair public hearing by impartial and independent tribunal); dan ketujuh,
hak mendapatkan pemulihan yang efektif (effective remedy) dalam seluruh tahapan proses
penyelenggaraan pemilu).
10
Jesus Orozco- Henriques, dkk. Electoral Justice: The international IDEA Handbook (2010).
[43]