Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum a. Menyusun dan melaksanakan panduan bagi jajaran aparatur negara dalam memberikan pelindungan HAM bagi kelompok rentan dalam pemilihan umum. b. Menjamin setiap warga negara Indonesia, terutama kelompok masyarakat yang rentan, untuk dapat memperoleh hak dipilih maupun memilih dalam pemilihan umum. c. Menjamin keamanan bagi setiap masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam menentukan preferensi politiknya. Ini dapat ditempuh dengan terlebih dahulu memetakan potensi risiko yang akan atau sudah pernah terjadi pada pemilu sebelumnya. d. Melindungi hak setiap warga negara Indonesia sebagai pemilih dengan memastikan kontestan pemilihan umum tidak memiliki permasalahan hukum. Ini dapat ditempuh dengan mengundangkan regulasi yang muatannya mencantumkan pemberian masa jeda waktu bagi kontestan pemilihan umum berstatus mantan narapidana. e. Melindungi warga negara dari politik uang, kampanye kotor, dan ujaran kebencian. Dalam hal mencegah politik uang, dapat ditempuh salah satunya melalui pengundangan UndangUndang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. f. Menjamin adanya saluran laporan atau pengaduan yang mudah diakses oleh warga negara Indonesia sebagai pemilih dalam hal ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum. g. Menjamin penyelenggara pemilihan umum bebas dan bersih serta tidak memiliki kepentingan apapun yang dapat menciderai asas-asas pemilihan umum dan hak asasi manusia. h. Menjamin keamanan bagi setiap warga negara Indonesia, baik sebagai penyelenggara, peserta, maupun pemilih saat melaporkan atau mengadukan pelanggaran hukum pemilihan umum. i. Menjamin informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai pemilihan umum terbebas dari misinformasi, disinformasi, maupun malinformasi. Ini dapat ditempuh dengan memaksimalkan penyebaran informasi yang benar oleh penyelenggara pemilihan umum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. j. Memberikan informasi mengenai rekam jejak kandidat pemilihan umum kepada warga negara Indonesia sebagai pemilih. Upaya ini dapat ditempuh oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. k. Melindungi setiap orang dari tindakan intimidasi dari pihak manapun, baik terhadap penyelenggara, peserta, dan pemilih, dengan memperkuat pengawasan oleh aparat penegak hukum. l. Memastikan hak atas kesehatan penyelenggara pemilihan umum dengan memberikan akses layanan kesehatan yang memadai. Upaya ini dapat ditempuh dengan membangun kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. m. Menjamin tidak ada paksaan bagi aparatur sipil negara untuk memilih calon tertentu dalam pemilihan umum. Upaya ini dapat ditempuh dengan memperkuat pengawasan oleh penyelenggara pemilihan umum dan aparatur pengawas intern pemerintah. n. Menjamin adanya proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi etik bagi penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. o. Menjamin penyelenggaraan pemilihan umum digelar secara berkala lima tahun sekali. p. Memastikan penyelenggaraan pemilihan umum tidak diwarnai dengan praktik politik uang [34]

Выберите целевой абзац3