Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
menjadi penyelenggara pemilu.
R. Penyintas bencana alam dan non alam
203. Penyintas bencana alam adalah individu atau kelompok yang terpaksa pindah dari tempat
tinggal dan/atau wilayahnya karena terjadinya bencana alam dan non alam. Penyintas
berpotensi mendapatkan perlakuan yang tidak setara, stigma, diskriminasi, dan tereksklusi
sehingga kehilangan dan terhalangi hak politiknya.
204. Penyintas kehilangan atau tidak memiliki akses atas dokumen kependudukan yang diperlukan
untuk berpartisipasi dalam pemilu. Mereka juga dalam kondisi trauma dan ketakutan karena
telah menjadi korban baik secara psikis dan fisik karena bencana yang dialami. Penyintas rentan
kehilangan hak memilih dan haknya untuk dipilih, bahkan sangat mungkin tidak memiliki
keinginan atau semangat untuk mengikuti pemilu oleh karena secara psikologis dalam kondisi
yang tertekan.
205. Penyelenggara negara wajib menyediakan shelter atau tempat tinggal sementara sekaligus
menyediakan kebutuhan dasar bagi penyintas termasuk pendampingan mental dan psikososial
sehingga mampu berpartisipasi efektif dalam pemilu.
206. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melindungi penyintas dari segala bentuk
diskriminasi pelayanan, stigma, dan dari segala bentuk politisasi dalam pemilu, termasuk
menyediakan dokumen kependudukan yang diperlukan bagi penyintas untuk berpartisipasi
dalam pemilu.
207. Penyelenggara pemilu wajib menyediakan tempat pemungutan suara khusus di shelter atau di
lokasi terdekat, dan membuka partisipasi penyintas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
S. Kelompok Keragaman Seksual dan Identitas Gender (KSIG)
208. Kelompok Keragaman Seksual dan Identitas Gender (KSIG) adalah kelompok rentan yang
mengalami diskriminasi dan tindak kekerasan, baik secara verbal maupun fisik, karena
dianggap memiliki orientasi seksual dan ekspresi gender yang berbeda.
209. Norma heteroseksual yang masih berlaku umum di banyak negara menyebabkan sikap intoleran
terhadap KSIG sangat tinggi sehingga kelompok rentan ini cenderung terasingkan dan
terabaikan hak-hak dasarnya.
210. Penolakan dan stigma negatif terhadap KSIG menempatkan kelompok rentan ini memiliki
batasan yang sangat tinggi untuk mengekspresikan dan mengembangkan diri, diantaranya
adalah terbatasnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi, terbatasnya kesempatan
untuk mengembangkan karier, profesi dan jabatan yang setara dengan masyarakat pada
umumnya, penolakan untuk bergabung dengan partai politik karena dianggap dapat
menurunkan kredibilitas partai politik.
211. KSIG memiliki hak dasar yang sama yang harus diakui dan dipenuhi tanpa diskriminasi oleh
[31]