Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum menjadi penyelenggara pemilu. R. Penyintas bencana alam dan non alam 203. Penyintas bencana alam adalah individu atau kelompok yang terpaksa pindah dari tempat tinggal dan/atau wilayahnya karena terjadinya bencana alam dan non alam. Penyintas berpotensi mendapatkan perlakuan yang tidak setara, stigma, diskriminasi, dan tereksklusi sehingga kehilangan dan terhalangi hak politiknya. 204. Penyintas kehilangan atau tidak memiliki akses atas dokumen kependudukan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam pemilu. Mereka juga dalam kondisi trauma dan ketakutan karena telah menjadi korban baik secara psikis dan fisik karena bencana yang dialami. Penyintas rentan kehilangan hak memilih dan haknya untuk dipilih, bahkan sangat mungkin tidak memiliki keinginan atau semangat untuk mengikuti pemilu oleh karena secara psikologis dalam kondisi yang tertekan. 205. Penyelenggara negara wajib menyediakan shelter atau tempat tinggal sementara sekaligus menyediakan kebutuhan dasar bagi penyintas termasuk pendampingan mental dan psikososial sehingga mampu berpartisipasi efektif dalam pemilu. 206. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melindungi penyintas dari segala bentuk diskriminasi pelayanan, stigma, dan dari segala bentuk politisasi dalam pemilu, termasuk menyediakan dokumen kependudukan yang diperlukan bagi penyintas untuk berpartisipasi dalam pemilu. 207. Penyelenggara pemilu wajib menyediakan tempat pemungutan suara khusus di shelter atau di lokasi terdekat, dan membuka partisipasi penyintas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. S. Kelompok Keragaman Seksual dan Identitas Gender (KSIG) 208. Kelompok Keragaman Seksual dan Identitas Gender (KSIG) adalah kelompok rentan yang mengalami diskriminasi dan tindak kekerasan, baik secara verbal maupun fisik, karena dianggap memiliki orientasi seksual dan ekspresi gender yang berbeda. 209. Norma heteroseksual yang masih berlaku umum di banyak negara menyebabkan sikap intoleran terhadap KSIG sangat tinggi sehingga kelompok rentan ini cenderung terasingkan dan terabaikan hak-hak dasarnya. 210. Penolakan dan stigma negatif terhadap KSIG menempatkan kelompok rentan ini memiliki batasan yang sangat tinggi untuk mengekspresikan dan mengembangkan diri, diantaranya adalah terbatasnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi, terbatasnya kesempatan untuk mengembangkan karier, profesi dan jabatan yang setara dengan masyarakat pada umumnya, penolakan untuk bergabung dengan partai politik karena dianggap dapat menurunkan kredibilitas partai politik. 211. KSIG memiliki hak dasar yang sama yang harus diakui dan dipenuhi tanpa diskriminasi oleh [31]

Выберите целевой абзац3