Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum perkebunan dan pertambangan yang biasanya berlokasi/tinggal di daerah terpencil. 181. Kerentanan pekerja perkebunan dan pertambangan adalah pendataan sebagai Daftar Pemilih Tetap dikarenakan keterbatasan dokumen administratif serta ketersediaan sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan pemilu. 182. Pekerja perkebunan dan pertambagan rentan dimobilisasi dan/atau dimanipulasi suaranya untuk keuntungan pihak tertentu. 183. Pekerja perkebunan dan pertambangan juga rentan tidak mendapatkan izin oleh korporasi untuk menjalankan hak memilih saat penyelenggaraan pemilu. 184. Penyelenggara pemilu wajib memastikan hak memilih para pekerja perkebunan dan pertambangan dipenuhi dengan memaksimalkan koordinasi bersama pihak swasta dan pemerintah daerah. 185. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melindungi pekerja dari mobilitasi dan/atau intimidasi dari pemilik perusahaan untuk memilih kontestan tertentu. 186. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memastikan adanya proses hukum bagi korporasi yang melarang pekerjanya menjalankan hak memilih saat masa pemungutan suara. O. Masyarakat di Perbatasan dan Kepulauan Terpencil 187. Masyarakat di perbatasan adalah masyarakat yang tinggal di dalam satu wilayah perbatasan dengan negara lain. 188. Masyarakat di kepulauan terpencil adalah masyarakat yang tinggal di suatu pulau dengan akses yang sulit ditempuh dengan moda transportasi dan memiliki akses komunikasi yang sangat terbatas. 189. Kerentanan masyarakat di perbatasan dan kepulauan terpencil adalah pendataan sebagai Daftar Pemilih Tetap, minimnya mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan pemilihan umum, dan sarana serta prasarana penunjang penyelenggaraan pemilihan umum. 8 190. Penyelenggara pemilu wajib melakukan pemutakhiran data masyarakat di perbatasan dan kepulauan terpencil dalam Daftar Pemilih Tetap. 191. Penyelenggara pemilu wajib melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum secara 8 Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu, salah satu provinsi dengan perbatasan paling dekat dengan Malaysia, yakni Kalimantan Timur, menempati peringkat ke lima dalam hal provinsi paling rawan. Dari empat indikator, nilai terendah berkaitan dengan partisipasi masyarakat. [29]

Выберите целевой абзац3