Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum point 4) terkait pendirian TPS khusus atau tambahan untuk mengakomodir pemenuhan hak pilih yang LUBER dan JURDIL bagi setiap anggota masyarakat. 160. Penyelenggara pemilu dapat berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit dalam menyusun proyeksi pemilih di rumah sakit pada hari pemungutan suara. K. Penghuni Panti Rehabilitasi 161. Penghuni panti rehabilitasi adalah setiap orang yang sedang direhabilitasi di panti diantaranya orang terbukti sebagai pemakai narkoba, penyandang disabilitas mental, dan orang lanjut usia. 162. Kerentanan penghuni panti rehabilitasi dalam penyelenggaraan pemilu terletak pada ketidakmampuan dan pembatasan mereka untuk melakukan pergerakan secara bebas dari satu tempat ke tempat lainnya karena tinggal di panti yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. 163. Manajemen panti rehabilitasi dapat mengajukan kebutuhan pengadaan tempat pemungutan suara khusus di panti rehabilitasi atau mekanisme pemungutan suara lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 164. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memastikan penghuni panti rehabilitasi mendapatkan hak atas informasi dan haknya untuk memilih. 165. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melindungi penghuni panti rehabilitasi dari upaya mobilisasi dan/atau manipulasi suara untuk kepentingan pihak tertentu. L. Tunawisma 166. Tunawisma atau gelandangan adalah seseorang yang tidak memiliki tempat tinggal menetap dan layak. Terdapat tiga kategori tunawisma, yaitu tunawisma primer, tunawisma sekunder, dan tunawisma tersier. Tunawisma primer adalah orang yang hidup di jalanan dan/atau berpindah antar tempat penampungan sementara. Tunawisma sekunder adalah orang yang tinggal berpindah, termasuk di rumah teman, keluarga dan akomodasi darurat. Tunawisma tersier adalah orang yang tinggal di rumah kos pribadi tanpa kamar mandi pribadi atau tanpa jaminan kepemilikan. 167. Tunawisma primer merupakan kelompok paling rentan dibandingkan kategori tunawisma lainnya karena tidak hanya miskin secara ekonomi saja, tunawisma primer juga tidak memiliki lingkungan sosial yang baik sehingga hak-hak dasarnya sangat rentan terabaikan. 168. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memenuhi hak atas informasi bagi tunawisma sesuai dengan kebutuhannya agar memiliki kesempatan yang sama dalam pemilu, termasuk mengakomodir penerbitan identitas kependudukan bagi tunawisma yang merupakan syarat untuk memilih. [27]

Выберите целевой абзац3