Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
Netralitas TNI/Polri/Intelijen
84. Terkait dengan permasalahan netralitas aparatur negara/TNI/Polri/intelijen, maka negara harus
mengatur dan mengawasinya supaya pemilu terselenggara dengan langsung, umum, bebas, dan
rahasia serta jujur, adil, dan demokratis.
Politik Uang
85. Pengaturan politik uang di pemilu yang terbatas pada masa kampanye, masa tenang, dan
pemungutan suara, menimbulkan persoalan karena tidak bisa menjangkau politik uang yang
dilakukan/terjadi di luar masa kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. Masa
jeda/tunggu menuju masa kampanye yang sangat panjang memicu terjadinya praktik politik
uang yang tidak bisa dijerat dengan UU Pemilu.
86. Standar ganda dan disparitas pengaturan politik uang di pemilu dan pilkada dalam dua undangundang berbeda menimbulkan disharmoni dan kebingungan di antara para pemangku
kepentingan pemilu.
87. Kompetisi yang ketat dan terbelah dapat memicu pragmatisme politik untuk melakukan praktik
transaksional berupa jual beli sura (vote buying) ataupun suap terhadap penyelenggara pemilu.
KPU dan Bawaslu perlu memperkuat pengawasan internal atas jajarannya untuk mencegah
kerentanan terjadinya politik transaksional yang menyasar penyelenggara. Selain itu, harus
dibangun sistem kerja yang terbuka, transparan, dan akuntabel agar kecurangan tidak mudah
terjadi serta masyarakat bisa ikut serta mengawasi.
Keadilan bagi Petugas Pemilu
88. Petugas pemilu bekerja terlalu berat melampaui kapasitas kerja yang wajar dan membuat
kelelahan yang berekses kambuhnya berbagai penyakit komorbid. Akibatnya, petugas jatuh
sakit bahkan meninggal dunia.6
89. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu meningkatkan komitmen untuk memberikan
pelindungan terhadap korban sakit dan meninggal dari petugas kepemiluan. Negara masih
melihat petugas KPPS sekedar dari perspektif sukarelawan.7
Pada Pemilu 2019 tercatat 894 petugas pemilu meninggal dunia dan 5.175 mengalami sakit karena kelelahan bekerja pada hari
pemungutan6 dan penghitungan suara.
7
Terkait dengan jatuhnya korban sakit dan kematian anggota KPPS pada saat maupun setelah penyelenggaraan Pilpres dan Pileg
2019, Komnas HAM mencatat adanya dugaan pengabaian perlindungan hak kesehatan petugas KPPS, PPS, PPK, Petugas Keamanan
dan Pengawas Pemilu saat melaksanakan tugas kepemiluan 2019. Selain itu, Komnas HAM belum melihat adanya langkah terpadu,
baik dari KPU dan Bawaslu, maupun Kementerian Kesehatan, untuk mengantisipasi dan menangani jatuhnya korban secara massal.
6
[17]