Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
Saling Terkait, Saling Tergantung, dan Tidak Dapat Dipisahkan
44. Hak untuk untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pemilu saling terkait dengan hak-hak asasi manusia lainnya. Hak untuk
memilih secara efektif terkait dengan aksesibilitas tempat pemungutan suara, pemenuhan hak
atas informasi bagi kelompok rentan, dan hak atas identitas kependudukan.
45. Hak untuk untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pemilu saling tergantung dengan pelaksanaan hak asasi manusia lainnya.
Diantaranya, hak untuk memilih tergantung pada pelaksanaan hak untuk berpendapat dan
berekspresi dan hak untuk berkumpul dan berserikat.
46. Hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pemilu tidak dapat dipisahkan dengan hak asasi manusia yang lain, misalnya tidak dapat
dipisahkan dengan hak atas identitas kependudukan dan hak atas persamaan di hadapan
hukum.
Tidak dapat Dicabut
47. Hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pemilu adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut secara sewenang-wenang karena
melekat pada setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang diatur dalam
undang-undang.
48. Pencabutan atas hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pemilu hanya diperkenankan menurut ketentuan hukum yang diatur dalam
undang-undang atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berlaku
sementara (tidak permanen).
Martabat Manusia
49. Pelaksanaan hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pemilu adalah bagian dari pengakuan dan pemenuhan martabat manusia
termasuk kelompok rentan yang setara dan berhak untuk memperjuangkan hak-hak kolektifnya
melalui pemilu.
Kewajiban Negara
50. Pemerintah sebagai representasi negara adalah pihak yang secara hukum bertanggung jawab
dan berkewajiban atas dihormati, dipenuhi, dan dilindunginya hak untuk memilih, hak untuk
dipilih dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.
51. Pemerintah dalam konteks penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib
melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan tetap menjaga integritas dan profesionalitas.
52. Integritas penyelenggara pemilu dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip jujur, mandiri,
[9]