Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum Saling Terkait, Saling Tergantung, dan Tidak Dapat Dipisahkan 44. Hak untuk untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu saling terkait dengan hak-hak asasi manusia lainnya. Hak untuk memilih secara efektif terkait dengan aksesibilitas tempat pemungutan suara, pemenuhan hak atas informasi bagi kelompok rentan, dan hak atas identitas kependudukan. 45. Hak untuk untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu saling tergantung dengan pelaksanaan hak asasi manusia lainnya. Diantaranya, hak untuk memilih tergantung pada pelaksanaan hak untuk berpendapat dan berekspresi dan hak untuk berkumpul dan berserikat. 46. Hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu tidak dapat dipisahkan dengan hak asasi manusia yang lain, misalnya tidak dapat dipisahkan dengan hak atas identitas kependudukan dan hak atas persamaan di hadapan hukum. Tidak dapat Dicabut 47. Hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut secara sewenang-wenang karena melekat pada setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang. 48. Pencabutan atas hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu hanya diperkenankan menurut ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berlaku sementara (tidak permanen). Martabat Manusia 49. Pelaksanaan hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu adalah bagian dari pengakuan dan pemenuhan martabat manusia termasuk kelompok rentan yang setara dan berhak untuk memperjuangkan hak-hak kolektifnya melalui pemilu. Kewajiban Negara 50. Pemerintah sebagai representasi negara adalah pihak yang secara hukum bertanggung jawab dan berkewajiban atas dihormati, dipenuhi, dan dilindunginya hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. 51. Pemerintah dalam konteks penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan tetap menjaga integritas dan profesionalitas. 52. Integritas penyelenggara pemilu dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, [9]

Выберите целевой абзац3