Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
BAB II. KERANGKA HUKUM HAM DAN KELOMPOK RENTAN DALAM
PEMILU
22. Pengaturan mengenai HAM dalam penyelenggaraan pemilihan umum telah diatur dalam pelbagai
instrumen HAM nasional dan internasional. Hak asasi warga negara untuk turut serta dalam
pemilu diatur secara tegas dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian dalam Pasal
28D Ayat (1) dan (3) UUD NRI 1945, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
23. Pasal 23 Ayat (1) UU 39/1999 menegaskan bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan
mempunyai keyakinan politiknya. Dalam Pasal 43 Ayat (1) UU 39/1999 disebutkan bahwa setiap
warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak melalui
pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 Ayat (2) UU 39/1999 ditegaskan bahwa
setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan
perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Kemudian Pasal 43 Ayat (3) UU 39/1999, setiap warga negara dapat
diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
24. Hak kelompok rentan ditegaskan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU 39/1999, bahwa setiap
penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh
kemudahan dan perlakuan khusus. Pasal 42 UU 39/1999 menjelaskan bahwa setiap warga
negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan,
pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang
layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan
kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
25. Pasal 6 Ayat (1) UU 39/1999 menegaskan perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum
adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. Pasal 6 Ayat
(2) UU 39/1999 menegaskan bahwa identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak
atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
26. Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU
8/2016) dijelaskan hak politik penyandang disabilitas meliputi: a. Hak untuk memilih dan dipilih
dalam jabatan publik; b. Hak menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; c. Hak
memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum; d. Hak
membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
e. Hak membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili
penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional; f. Hak berperan serta
secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian
[5]