Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
BAB X. KEWENANGAN KOMNAS HAM
340. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya yang di dalam UU 39/1999 berfungsi dan berwenang melaksanakan pengkajian dan
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
341. Fungsi pemajuan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UU 39/1999, terdiri atas
kewenangan melaksanakan pengkajian dan penelitian serta penyuluhan, yang bertujuan untuk
mencegah pelanggaran HAM dan memperbaiki kondisi pelaksanaan HAM. Melalui kewenangan
melakukan pengkajian dan penelitian, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah
dan DPR untuk meratifikasi instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan agar selaras dengan norma dan standar HAM, dan pembahasan berbagai
permasalahan terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM. Sedangkan melalui
kewenangan penyuluhan, Komnas HAM bertugas meningkatkan kesadaran HAM bagi aparatur
negara dan masyarakat, penyebarluasan wawasan HAM kepada segenap lapisan masyarakat,
dan kerja sama dengan lembaga formal dan informal di tingkat nasional, regional, dan
internasional.
342. Fungsi penegakan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) dan (4) UU 39/1999, merupakan
kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Dalam hal
ini, Komnas HAM memiliki wewenang melakukan pemantauan dan penyelidikan, di antaranya
untuk melakukan pengamatan dan pemantauan pelaksanaan HAM, penyelidikan dan
pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau
lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM, dan pemberian pendapat di pengadilan
(amicus curiae). Sedangkan terkait fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki wewenang
diantaranya untuk melakukan perdamaian antara para pihak, penyelesaian perkara melalui cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak
untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan penyampaian rekomendasi kepada
Presiden RI dan DPR RI supaya ditangani dan ditindaklanjuti.
343. Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran HAM terutama hak-hak kelompok rentan dalam pemilu,
masyarakat dan kelompok rentan dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM.
Selanjutnya Komnas HAM akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemantauan dan
penyelidikan atau mediasi, termasuk melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan
lembaga terkait. Pengaduan tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh Komnas HAM untuk
melakukan pengkajian dan penelitian, untuk mendorong adanya perbaikan kebijakan dan
peraturan perundang-undangan, atau melakukan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran
HAM aparatur negara agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam
pemilu. Selain berdasarkan pengaduan, Komnas HAM juga berwenang secara proaktif
melakukan pengamatan situasi HAM, termasuk telah dilakukan secara reguler dalam setiap
pemilu dan pilkada.
344. Komnas HAM juga memiliki wewenang melakukan pengawasan berdasarkan Undang- Undang
[58]