Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum BAB X. KEWENANGAN KOMNAS HAM 340. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang di dalam UU 39/1999 berfungsi dan berwenang melaksanakan pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. 341. Fungsi pemajuan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UU 39/1999, terdiri atas kewenangan melaksanakan pengkajian dan penelitian serta penyuluhan, yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran HAM dan memperbaiki kondisi pelaksanaan HAM. Melalui kewenangan melakukan pengkajian dan penelitian, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR untuk meratifikasi instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan norma dan standar HAM, dan pembahasan berbagai permasalahan terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM. Sedangkan melalui kewenangan penyuluhan, Komnas HAM bertugas meningkatkan kesadaran HAM bagi aparatur negara dan masyarakat, penyebarluasan wawasan HAM kepada segenap lapisan masyarakat, dan kerja sama dengan lembaga formal dan informal di tingkat nasional, regional, dan internasional. 342. Fungsi penegakan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) dan (4) UU 39/1999, merupakan kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM memiliki wewenang melakukan pemantauan dan penyelidikan, di antaranya untuk melakukan pengamatan dan pemantauan pelaksanaan HAM, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM, dan pemberian pendapat di pengadilan (amicus curiae). Sedangkan terkait fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki wewenang diantaranya untuk melakukan perdamaian antara para pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan penyampaian rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI supaya ditangani dan ditindaklanjuti. 343. Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran HAM terutama hak-hak kelompok rentan dalam pemilu, masyarakat dan kelompok rentan dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM. Selanjutnya Komnas HAM akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan atau mediasi, termasuk melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan lembaga terkait. Pengaduan tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh Komnas HAM untuk melakukan pengkajian dan penelitian, untuk mendorong adanya perbaikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, atau melakukan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran HAM aparatur negara agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam pemilu. Selain berdasarkan pengaduan, Komnas HAM juga berwenang secara proaktif melakukan pengamatan situasi HAM, termasuk telah dilakukan secara reguler dalam setiap pemilu dan pilkada. 344. Komnas HAM juga memiliki wewenang melakukan pengawasan berdasarkan Undang- Undang [58]

Выберите целевой абзац3