Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum telah dilakukan perbaikan dengan dikeluarkannya Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang menegaskan kejelasan tanggung jawab dan koordinasi antara Bawaslu dan lembaga penegak hukum. 295. Pasal 480 UU 7/2017 memberikan kemungkinan penanganan in absentia terhadap Terlapor yang melarikan diri dan tidak dapat ditemukan selama proses pemeriksaan penanganan pelanggaran pidana. Pemeriksaan dan penanganan secara in absentia memberikan peluang bagi Sentra Gakkumdu dalam penanganan pidana. Pasal 30 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakumdu, sebagai pelaksanaan dari UU Pemilu, telah mengatur pemeriksaan dan berkas perkara pemeriksaan bagi para Terlapor yang melarikan diri atau tidak dapat ditemukan. Untuk memberikan kepastian hukum dan konsistensi penanganan, kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan diminta untuk mengatur pengaturan internal terhadap pemeriksaan in absentia yang dapat dipergunakan oleh seluruh anggota Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses penanganan pelanggaran pidana pemilu. 296. Komnas HAM sesuai dengan kewenangan dalam UU 39/1999 berwenang untuk menerima dan menangani pengaduan masyarakat atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM termasuk terkait dengan pemilu, khususnya hak memilh, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. 297. Komnas HAM juga berwenang melakukan pengawasan atas dugaan diskriminasi ras dan etnis termasuk dalam penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008). 298. Di dalam menjalankan kewenangannya itu, Komnas HAM dalam langkah dan tindakannya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, diantaranya KPU, Bawaslu, DKPP, dan Polri. A. Prosedur yang Jelas 299. Konsep penegakan hukum, putusan hukum yang tepat waktu, dan proses yang dapat diprediksi dalam peradilan pemilu terkait dengan kerangka HAM untuk memastikan bahwa pemilu diselenggarakan secara bebas, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip dan norma HAM. B. Penegakan hukum 300. Penegakan hukum dalam peradilan pemilu mengacu pada penerapan undang-undang, peraturan, dan regulasi pemilu yang efektif. Semua pemangku kepentingan pemilu wajib mematuhi ketentuan hukum pemilu untuk melindungi hak pemilih, kandidat, dan partai politik. 301. Penegakan hukum membantu mencegah dan menangani kecurangan pemilu, intimidasi pemilih, atau penyimpangan lain yang dapat melanggar HAM, seperti hak untuk menyatakan pendapat politik secara bebas (DUHAM Pasal 19) dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan (DUHAM Pasal 21). [50]

Выберите целевой абзац3