Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
BAB VIII. PELANGGARAN HAM DALAM PEMILU
Ketentuan umum
266. Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 6 UU 39/1999 adalah “setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja, atau kelalaian, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.”
267. Kriteria atau unsur-unsur pelanggaran HAM adalah:
a. dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara;
b. dilakukan secara sengaja/tidak disengaja/lalai;
c. tindakan membatasi dan/atau mencabut hak asasi seseorang/kelompok yang dijamin oleh
undang-undang; dan
d. berakibat melahirkan kondisi tidak mendapatkan/berpotensi tidak mendapatkan penyelesaian
hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
268. Pelanggaran HAM secara aktif (by commission) dapat bersumber dari kebijakan maupun
tindakan. Pelanggaran melalui kebijakan misalnya, tidak mengalokasikan anggaran untuk
penyediaan fasilitas bagi disabilitas sehingga tidak mampu berpartisipasi dalam pemilu.
Pelanggaran melalui tindakan aktif contohnya, memaksa seseorang untuk memilih calon tertentu
sesuai keinginan penguasa.
269. Pelanggaran HAM secara pasif terjadi pada saat negara tidak melakukan kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam hukum HAM nasional maupun internasional. Termasuk dalam
lingkup pelanggaran tersebut adalah ketika negara tidak melakukan tindakan atas terjadinya
politik uang dalam pemilu. Pelanggaran secara pasif juga bersumber dari pembiaran terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain, contohnya tidak memberikan sanksi terhadap
penyelenggara pemilu yang telah bersikap tidak netral atau berpihak pada kontestan tertentu.
Keadilan Pemilu dan Parameternya
270. Keadilan pemilu merupakan cara dan mekanisme yang disediakan oleh suatu negara – bahkan
disediakan pula oleh komunitas lokal atau di tingkat regional atau internasional – untuk
menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai
dengan kerangka hukum yang ada, bertujuan melindungi atau memulihkan hak pilih, dan
memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan
pengaduan; mengikuti persidangan; dan mendapatkan putusan. Dengan demikian, keadilan
pemilu yang efektif dan tepat waktu merupakan unsur kunci dalam menciptakan legitimasi dan
kredibilitas pemilu.
271. Membicarakan tentang pemilu dengan berbagai dinamikanya tidak dapat dilepaskan dari konsep
[42]