Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
berkala di daerah perbatasan dan kepulauan terpencil.
192. Penyelenggara pemilu wajib menyediakan sarana serta prasarana penunjang penyelenggaraan
pemilihan umum di daerah perbatasan dan kepulauan terpencil.
P. Pekerja Rumah Tangga
193. Pekerja rumah tangga (PRT) adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan
pekerjaan kerumahtanggaan.
194. Kerentanan PRT terkait hak pilih antara lain keterbatasan mobilitas karena identitas
kependudukannya tercatat di daerah asalnya yang berakibat pada kesulitan untuk menggunakan
hak pilihnya karena tidak terdata di daerah tempatnya bekerja. Selain itu, PRT memiliki
keterbatasan informasi atas proses penyelenggaraan pemilu dan calon peserta pemilu.
195. Pemberi Kerja dilarang menghalangi PRT yang ingin menggunakan hak pilihnya.
196. PRT memiliki hak untuk turut serta dalam pemerintahan, termasuk dalam hak untuk dipilih
maupun menjadi penyelenggara pemilu.
197. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memberikan kemudahan akses bagi PRT
agar terdaftar sebagai pemilih untuk melaksanakan hak pilihnya dan memberikan informasi
secara menyeluruh tentang pemilu dengan penjelasan yang mudah dimengerti dan dipahami oleh
PRT.
Q. Orang dengan HIV
198. Orang dengan HIV (OdHIV) adalah orang yang mengidap virus HIV sehingga memiliki kerentanan
berupa keterbatasan mobilitas karena sakit yang dialami maupun diskriminasi dan stigma
terhadap OdHIV.
199. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memberikan pemahaman kepada
masyarakat agar tidak melakukan stigma kepada OdHIV, termasuk memberikan informasi bahwa
HIV tidak menular dari alat pencoblos di tempat pemungutan suara yang telah digunakan oleh
OdHIV.
200. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib menyediakan fasilitas bagi OdHIV untuk
memudahkan mobilitas, seperti kemudahan akses di tempat pemungutan suara dan akses
informasi atas proses penyelenggaraan pemilu maupun para calon.
201. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memastikan OdHIV tidak mendapatkan
diskriminasi dan stigma, termasuk jika OdHIV ingin menggunakan haknya untuk mendaftarkan
diri sebagai calon yang dapat dipilih.
202. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memastikan bahwa tes HIV bukan
merupakan persyaratan kondisi sehat agar dapat mendaftarkan diri untuk dipilih maupun
[30]