Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
rentan.
73. Kehendak bebas dan preferensi murni pemilih juga dapat terganggu oleh paparan penyebaran
hoaks pemilu (disinformasi, misinformasi, dan mal informasi) yang bisa mengacaukan
kemurnian suara pemilih karena mengambil keputusan tidak berdasarkan informasi yang valid
dan akurat.4 Hoaks mendistorsi politik gagasan dan dapat menciderai kepercayaan masyarakat
pada kredibilitas pemilu dan penyelenggara pemilu.
Partisipasi Kelompok Rentan sebagai Penyelenggara Pemilu
74. Terhadap penyandang disabilitas, KPU pada umumnya telah berusaha untuk menjamin
pemenuhan hak konstitusional mereka dengan melakukan perbaikan dari pemilu sebelumnya,
bahkan di beberapa tempat melibatkan mereka sebagai penyelenggara pemilihan (PPS).
75. Keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu belum mencapai harapan yaitu minimal
30% baik di KPU ataupun Bawaslu. Untuk itu, KPU dan Bawaslu perlu memiliki komitmen yang
lebih jelas dan tegas terkait kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan berupa regulasi seleksi
yang memuat jaminan keterpenuhan keterwakilan perempuan minimal 30% pada setiap
tahapan seleksi, yaitu sejak awal pendaftaran sampai dengan menjadi calon terpilih.
Tempat Pemungutan Suara dan Logistik
76. Pada saat pemungutan suara, sejumlah hal juga bisa menghambat pemenuhan hak warga
negara atas pemilu yang luber dan jurdil. Antara lain, (a) TPS tidak aksesibel bagi penyandang
disabilitas, lansia, dan Ibu hamil, (b) Tidak tersedia alat bantu template braille bagi penyandang
disabilitas netra, (c) pendamping penyandang disabilitas memberitahukan pilihan pemilih yang
didampingi, (d) masalah distribusi logistik pemilu yang mengganggu pelaksanaan proses
pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pada Pemilu 17 April 2019, surat suara tertukar di
3.371 TPS dan 2.249 TPS tidak melaksanakan pemungutan suara.
77. Peraturan Komisi Pemilihan Umum hanya menyebutkan bahwa TPS khusus didirikan di lembaga
pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).5 Merujuk pada Putusan MK No.102/PUUVII/2009, hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara dan tak boleh dihambat atau
dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga
negara untuk menggunakan hak tersebut.
Komnas HAM (2020). SNP tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
Dalam kasus di Morowali Utara, KPU setempat menilai TPS khusus tak dapat didirikan di lingkungan kerja. Dalam persidangan di MK,
hakim menilai bahwa adanya kebijakan tak tertulis oleh PT ANA dalam pemberian suara telah memengaruhi psikologis pemilih secara
tidak langsung, dan hal itulah yang menyebabkan banyak buruh PT ANA yang tak memberikan hak pilih. Atas pertimbangan tersebut,
MK memerintahkan kepada KPU Morowali Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) juga untuk didirikan TPS khusus di
lingkungan PT ANA guna memfasilitasi hak pilih buruh PT ANA yang belum memberikan hak suaranya pada 9 Desember 2020.
4
5
[15]