Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
independensi terhadap semua peserta pemilu; (c) penyelenggara pemilu dibekali secara
memadai melalui pelatihan, workshop, dan/atau bimbingan teknis pelaksanaan tugas
kepemiluan yang dilaksanakan sebagai penyelenggara dalam pemilu secara serentak.
Administrasi Kependudukan
65. Komnas HAM mencatat proses pemberian KTP-el masih banyak kendala baik aspek regulasi,
teknis, jaringan, dan geografis sehingga menghambat terpenuhinya hak pilih warga negara. 2
Meskipun sudah terdapat sejumlah upaya yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI,
melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan melakukan perekamanan
KTP elektronik (KTP-el) secara proaktif dan jemput bola, namun hambatan justru muncul karena
status tempat tinggal terutama masyarakat adat yang bermukim di wilayah yang berstatus hutan
negara yang secara administrasi tidak diakui keberadaannya.
66. Perekaman KTP-el, misalnya untuk para tahanan atau warga binaan pemasyaratan, terkendala
tidak tersedianya data diri secara lengkap, baik karena yang bersangkutan tidak mau
menyerahkan data maupun dikarenakan pihak keluarga merasa malu memiliki anggota keluarga
dengan status narapidana sehingga tidak bersedia mengurus KTP-el. Tidak dimilikinya KTP-el
menjadi kendala bagi yang bersangkutan untuk didata dalam daftar pemilih karena KTP-el atau
Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el menjadi syarat bagi tahanan yang mempunyai hak
pilih untuk terdaftar sebagai pemilih. Hambatan yang sama juga dihadapi kelompok rentan lain
termasuk penyandang disabilitas khususnya penyandang disabilitas mental dan masyarakat
rentan dengan kondisi tertentu.
67. Terhadap pasien rumah sakit, termasuk keluarganya, masih menjadi persoalan yang serius.
Belum maksimalnya koordinasi antara penyelenggara pemilu di daerah dengan Dinas Kesehatan
maupun manajemen rumah sakit menyebabkan pendataan pemilih di rumah sakit masih
menemui kendala. Tidak adanya TPS khusus di rumah sakit dan hanya mengandalkan petugas
TPS terdekat mendatangi pasien dan keluarganya, mengurangi hak memilih pasien dan
keluarganya. Dengan sistem ini hak memilih pasien tergantung pada ketersediaan waktu dan
logistik.
68. Terhadap kelompok masyarakat adat dan terpencil di beberapa wilayah juga masih terkendala
dalam memperoleh akses memilihnya karena tidak memiliki e-KTP. Baik yang disebabkan oleh
masalah pengakuan wilayah administrasi tempat komunitas adat tersebut tinggal maupun
karena adanya ketentuan adat yang tidak bisa dilanggar. Suku Kajang, Sulawesi Selatan,
misalnya, belum melakukan perekaman KTP karena adanya keyakinan untuk tidak melepas ikat
kepala saat akan diambil gambar. Begitu juga dengan Komunitas Adat di Hulu, Kabupaten
Kotawaringin Barat dan Lamandau, yang tidak bisa baca tulis.
2
Komnas HAM (2020). Laporan pemantauan hak konstitusional warga negara dalam pemilu 2019.
[13]