PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU Tim Penerbit Penanggung jawab Koordinator Anggota Penerjemah Editor Penyelaras Akhir : Hafid Abbas : Banu abdillah : Yuli Asmini, Didong Deni Anugrah, Arief Suryadi, Kamaluddin Nur : Aditya Priyawardhana : Myra Diarsi : Nursyahbani Katjasungkana Penerbitan ini dibagikan secara gratis, tidak diperjualbelikan. Penggandaan penerbitan ini untuk kepentingan penyebarluasan nilai-nilai HAM harus mendapat persetujuan dari Komnas HAM. Penerbit Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jalan Latuharhary No.4B Menteng, Jakarta Pusat Telepon (021) 392 5230, Faksimili (021) 391 2026 Website: www.komnasham.go.id Edisi Pertama, 2013 Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan Pengadilan Kejahatan Perang Internasional Terhadap Perempuan Keputusan 4 Desember 2001 Jakarta: Komnas HAM, 2013, xxiii + 488 hal., 15 cm x 23 cm ISBN: 978-979-26-1446-6 Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit. Kutipan Pasal 72 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan penjara masingmasing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ii

Выберите целевой абзац3