PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
Tim Penerbit
Penanggung jawab
Koordinator
Anggota
Penerjemah
Editor
Penyelaras Akhir
: Hafid Abbas
: Banu abdillah
: Yuli Asmini, Didong Deni Anugrah, Arief Suryadi,
Kamaluddin Nur
: Aditya Priyawardhana
: Myra Diarsi
: Nursyahbani Katjasungkana
Penerbitan ini dibagikan secara gratis, tidak diperjualbelikan.
Penggandaan penerbitan ini untuk kepentingan penyebarluasan
nilai-nilai HAM harus mendapat persetujuan dari Komnas HAM.
Penerbit
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Jalan Latuharhary No.4B Menteng, Jakarta Pusat
Telepon (021) 392 5230, Faksimili (021) 391 2026
Website: www.komnasham.go.id
Edisi Pertama, 2013
Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan
Pengadilan Kejahatan Perang Internasional Terhadap Perempuan
Keputusan 4 Desember 2001
Jakarta: Komnas HAM, 2013, xxiii + 488 hal., 15 cm x 23 cm
ISBN: 978-979-26-1446-6
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip atau
memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit.
Kutipan Pasal 72 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2002 tentang hak cipta.
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan penjara masingmasing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta
rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
ii