PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
terdahulu terkait otoritas Pengadilan ini. Sedangkan argumen lainnya
secara khusus terkait dengan tanggung jawab negara. Berikut ini adalah
argumen-argumen yang belum dibahas di atas (infra):
(a) Keterbatasan
Negara Jepang dapat berargumen bahwa kasus-kasus kriminal yang
berhubungan dengan kegiatan militer Jepang pada masa Perang Dunia
II, saat ini telah kedaluwarsa dan sudah terlambat untuk diklaim sebagai
tanggung jawab individu maupun negara.
(b) Tidak Ada Posisi/Kedudukan Individual untuk Mengklaim Ganti
Rugi
Pada kesempatan yang berbeda, Jepang berargumen bahwa individuindividu ”comfort women” tidak berhak memperoleh ganti rugi karena
didalam hukum internasional individu tidak berwewenang mengajukan
tunutuan kepada negara. Lebih lanjut, Jepang menegaskan bahwa
walaupun Pasal 3 Konvensi The Hague No. IV tahun 1907, yang telah
diratifikasi Jepang, mewajibkan negara peserta untuk membayar ganti
rugi terhadap tindakan pelanggaran, namun peraturan tersebut tidak
memberikan kewenangan kepada individu atau perorangan.
(c) Klaim Individual yang Diselesaikan melalui Perjanjian Damai
Jepang juga berargumen bahwa semua klaim kompensasi dan ganti
rugi yang mungkin diajukan oleh para penyintas telah dipenuhi dan
ditiadakan didalam perjanjian damai dan kesepakatan internasional
antara Jepang dengan pihak Sekutu ataupun negara-negara Asia lainnya
setelah akhir Perang Dunia II. Posisi pemerintah Jepang adalah telah
memenuhi seluruh kewajibannya secara penuh sebagaimana tertuang
didalam perjanjian-perjanjian tersebut 27.
Selain itu, Pemerintah Jepang walaupun menolak memenuhi kewajiban
hukum untuk memberikan ganti rugi, mereka merasa telah memenuhi
kewajiban “moral” dengan cara memfasilitasi dan menyumbang kepada
Dana Perempuan Asia (Asian Women’s Fund) yang dibentuk pada 1995.
Argumen-argumen yang belum dituangkan disini akan ditambahkan ke
bagian-bagian yang relevan pada Keputusan terhadap Tuntutan Umum
dan Pengajuan Kompensasi dan Ganti Rugi.
20