PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU G. Karakteristik Sistem Perbudakan Seksual 103 H. Pemerkosaan di Mapanique 137 I. Kesengsaraan Tiada Henti Para Penyintas Perkosaan dan Perbudakan Seksual 144 J. Kesaksian Ahli Mengenai Dampak Perbudakan Seksual 158 K. Tuntutan Repaeasi [Ganti Rugi] 162 BAGIAN 3 Hukum yang Berlaku 181 A. Perihal Hukum 182 B. Kejahatan Substantif yang Dituntut: Perkosaan dan Perbudakan Seksual sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusian 191 BAGIAN 4 Tanggung Jawab Pidana Individual 267 A. Pendahuluan: Ketetapan/Ketentuan yang Relevan 268 B. Pasal 3 (2)-Tanggung Jawab Seorang Komandan atau Atasan Lainnya 269 C. Pasal 3(1) – Tanggung Jawab Individual Karena Merencanakan, Menghasut, Memerintahkan, Membantu, atau Mendukung Kejahatan 287 BAGIAN 5 Temuan dan Putusan Hukum 303 A. Pendahuluan-Ringkasan Dakwaan dan Bukti-Bukti yang Diterima 304 B. Dakwaan 1 dan 2 306 C. Dakwaan 3 dalam Dakwaan Umum 329 D. Keputusan 334 BAGIAN 6 Tanggung Jawab Negara 337 Pendahuluan 338 A. Isu Hukum Pendahuluan 340 B. Elemen-Elemen Tanggung Jawab Negara 345 C. Pelanggaran Awal Jepang Terhadap Perjanjian dan Hukum Adat 350 xxii

Выберите целевой абзац3